MediaSuaraMabes, Lubuk Pakam Deli Serdang — Seorang tahanan perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi setelah agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengimbau agar terdakwa segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan juga menyatakan tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian, baik dari jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun petugas pengawal tahanan yang bertugas saat kejadian.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan upaya pencarian masih terus dilakukan dan koordinasi lintas pihak terus diperkuat untuk mempercepat penangkapan kembali yang bersangkutan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum diketahui menuntut pidana mati karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejati Sumut menegaskan proses pencarian dan evaluasi pengamanan akan berjalan beriringan, agar kejadian serupa tidak terulang serta penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
- Gerakan Indonesia ASRI Kuatkan Semangat Gotong Royong, Dolat Rayat Menuju Karo Bersih - February 17, 2026
- Imlek 2577 Kongzili Aman, Polres Tanah Karo Kawal Ibadah di Vihara Budi Luhur Kabanjahe - February 17, 2026
- Imlek 2026 Aman dan Kondusif, Polsek Berastagi Monitoring Ketat Seluruh Vihara - February 17, 2026









Comment