MediaSuaraMabes, Jakarta – Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Demokrat berinisial ML, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan terkait transaksi jual beli tanah.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2494/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 April 2026.
Kuasa hukum korban, Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., dan rekan Jihan sandala S.H.,LL.M.,CTL menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dalam transaksi pembelian tiga bidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
“Transaksi dilakukan secara formal dan dilengkapi dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang pada saat itu diyakini sah,” ujar Jihan.
Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika korban melakukan verifikasi langsung ke kantor notaris yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Dari hasil pengecekan, AJB yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak pernah terdaftar atau diterbitkan secara resmi oleh notaris terkait.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen atau penggunaan AJB yang tidak sah sebagai alat untuk meyakinkan korban dalam transaksi tersebut.
Dalam laporan polisi, selain ML, terdapat satu pihak lain berinisial S yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam proses transaksi tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Ada dugaan kuat penggelapan dan kemungkinan pemalsuan dokumen. Kalau tidak diusut tuntas, ini bisa menjadi pola yang berulang dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Kasus ini pun memicu perhatian lebih luas, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, perkara ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang lebih luas, khususnya yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kepercayaan dalam transaksi properti.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
(Ferry RA)
- Diduga Terlibat Kasus Tanah Bermasalah, Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - April 17, 2026
- Skandal Dugaan Penggelapan Tanah, Modus AJB Fiktif Terungkap di Tangerang - April 13, 2026
- Waroeng Apoeng Jatirogo : Sensasi Makan Terapung dan Spot Reuni Ikonik Baru di Demak - April 1, 2026









Comment