LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE

MediaSuaraMabes, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setya Kita Pancasila menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus perundungan (bullying) serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) korban nama panggilan Aletha terdampak pelecehan seksual dan ekploitasi gambar serta audiovisual yang diduga dikomersialkan pelaku.

Pendampingan langsung dari tim hukum LBH SKP sebagai pimpinan Prof. Nuno tegas untuk menindaklanjuti yang bertujuan untuk melindungi hak-hak Aleta sebagai korban dengan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan semangat amanah yang diemban.

Fokus utama dalam pendampingan kasus ini LBH akan menempuh tiga hal :

1. Perlindungan Hukum – Menjaga hak-hak Aleta selama proses pemeriksaan.
2. Keadilan Restoratif – Mengupayakan keadilan atas dampak psikis akibat dugaan perundungan.
3. Edukasi UU ITE – Menangani aspek penyebaran informasi di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi dalam kasus perundungan anak.

“Kami Bela Masa Depan Anak Indonesia” keterangannya kepada media, Prof. Nuno terhadap kasus yang menimpa Aleta karena mengandung pesan moral juga pemulihan nama baik dan mental anak tersebut.

Prof. Nuno juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya membela satu anak, melainkan membela masa depan ruang publik yang sehat bagi seluruh anak Indonesia. “Kami datang atas nama hukum dan Pancasila, demi keadilan serta kasih sayang kepada anak-anak perempuan bangsa. Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Kami terpanggil karena di balik setiap kasus ada masa depan remaja, ada generasi yang sedang kita bentuk,” tegasnya.

Menurutnya, perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, merupakan ancaman serius bagi peradaban. “Kami berdiri atas nama hukum, Pancasila, dan Tuhan semesta alam. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal, ia harus dirasakan oleh korban,” tambah Prof. Nuno.

Natasha: Kami Bangkitkan Keberanian Perempuan Indonesia

Sementara itu, Natasha selaku Duta Perlindungan Anak Remaja Milenial Gen Z SKP menyampaikan bahwa kehadiran tim pendamping bertujuan untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. “Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa. Laporkan, kami akan mendengarkan,” ucapnya.

Komitmen Penuh Demi Keadilan

Tim Hukum LBH michael menyatakan bahwa sebagai pengacara muda, dirinya bersama Samuel Hutahean dan rekan-rekan berkomitmen penuh untuk membela perempuan milenial yang terdampak. “Kami bekerja di bawah arahan Prof. Nuno sebagai senior dan panutan dalam hukum. Kami mendukung penuh Polri agar kasus ini segera tuntas. Kami percaya Polri berdiri di atas kebenaran dan berpihak pada korban, demi keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

(Lukman M)

Comment