MediaSuaraMabes, Jayapura – Jajaran TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral X bekerja sama dengan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi dan barang terlarang di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (14/05/2026).
Operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 15.45 WIT.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua unit kontainer milik Toko V yang terbukti memuat barang ilegal tanpa dokumen resmi, dengan rincian sebagai berikut:
– Vanili Kualitas Super: Sebanyak ± 490 Kg yang diduga berasal dari Papua Nugini (PNG). Barang ini tidak dilengkapi dokumen karantina maupun kepabeanan. Estimasi nilai mencapai Rp1.225.000.000,- (asumsi harga pasar Rp2,5 juta/kg).
– Pakaian Bekas (Ballpress): Sebanyak 66 koli barang yang dilarang impor sesuai regulasi pemerintah. Estimasi nilai mencapai Rp528.000.000,- (asumsi harga Rp8 juta/koli).
Total nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan dari jalur ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.753.000.000,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah).
Saat ini, pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pom Kodaeral X untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. TNI AL berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan wilayah serta mendukung pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional. TNI AL juga memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna menutup celah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
DispenAL / 2026
Redaksi: Suwoto









Comment