Polres Nunukan Gagalkan Peredaran Enam Kilogram Sabu Dari Malaysia

MediaSuaraMabes, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat enam Kilogram, di pelabuhan tradisional Haji Putri, pada Senin (06/12/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, antara lain R (42), P (51) dan SBR (15).

‘’Kita amankan tiga tersangka, dua IRT dan seorang remaja berusia 15 tahun. Dia bergabung dalam peredaran narkoba dengan iming iming upah 8000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 27 juta,’’ujar Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, Kamis (16/12/2021).

Ricky menjelaskan, tersangka R merupakan kurir sekaligus perekrut yang sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya.

Sementara tersangka P dan SBR, merupakan dua kurir hasil rekrutannya yang ditugaskan membawa narkoba ke Sidrap Sulawesi Selatan.

‘’Kedua tersangka yang statusnya IRT tersebut sudah pengalaman dalam meloloskan narkoba dari Malaysia. R sudah tiga kali meloloskan dan P sudah dua kali. Kami masih mendalami bagaimana metode mereka lolos dari pantauan petugas,’’ jelas Ricky.

Dalam melakukan aksinya, ketiga perempuan tersebut berpenampilan cukup religius.

Ketiganya mengenakan jilbab besar yang menutup setengah badan mereka, untuk menyamarkan barang haram yang dibawanya.

‘’Petugas melihat keganjilan penampilan mereka karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah mereka,’’ jelasnya.

Dari tubuh ketiganya, petugas menemukan 25 bungkus sabu sabu kemasan berbeda ukuran, yang dilekatkan di bagian dada menggunakan lakban. Masing masing dari mereka, membawa 2 Kg.

Hasil interogasi terhadap R dan P, sabu sabu yang mereka bawa diambil dari dua orang Bandar narkoba di Tawau Malaysia, yaitu, H dan A.

Sementara remaja putri SBR mengaku mengambil dari Bandar perempuan bernama I. Polisi sudah menetapkan ketiga bandar tersebut kini sebagai DPO.

Ricky menerangkan, metode pemain narkoba di Nunukan saat ini beralih ke tampilan religi dan memanfaatkan IRT juga remaja putri untuk meminimalisir risiko.

Biasanya remaja putri yang direkrut adalah anak nongkrong dan ingin bergaya borjuis.

‘’Seperti remaja yang kita amankan ini. Ia selalu nongkrong bersama teman temannya di kafe, Hpnya saja I phone dan tentu akan lebih mudah merekrutnya dengan iming iming upah puluhan juta,’’ kata dia.

Sementara itu, pengembangan kasus ini terjadi lumayan lama.

Unit Reskoba Polres Nunukan harus bolak balik ke Kota Sidrap dan Pare Pare Sulawesi Selatan untuk menangkap A yang merupakan pemesan barang.

Namun demikian, operasi tersebut bocor dan pengembangan petugas tidak membuahkan hasil.

Polisi juga menetapkan A sebagai DPO.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

‘’Kita sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri tersebut, nanti tentu akan ada pertimbangan dari Hakim mengingat usia anak tersebut,’’ katanya.

Syafaruddin

Comment