MediaSuaraMabes, Merauke — Lantaran tidak terima ditampar, salah seorang pria berinisial E(28) membunuh temannya sendiri R(28) di tempat kerja. Hal itu disampaikan kasat reskrim polres Merauke, Akp.Nadjamudin saat jumpa pers di polres Merauke, Kamis (16/12).
“Korban dan pelaku ini sama-sama kerja di kapal, mulanya pelaku ini memotong sepatu kerja yang dirasa sempit dan si korban menegur, lanjut cekcok mulut sampai korban menampar pelaku. Nah, pelaku tidak terima sehingga pelaku menusuk korban di bagian badan sebelah kiri,” kata kasat.
Barang bukti berupa pisau, sepatu dan pakaian korban telah diamankan, kejadian tersebut terjadi di atas kapal Putri Harapan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment