MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Riau – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, melalui Polsek Kuala Indragiri, aparat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Hidayat RT 019/RW 002, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HASBULLAH alias BULA (37), warga Tembilahan Hilir.
Kapolsek Kuala Indragiri, AKP Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim yang dipimpin oleh Aipda Asfinar Panaungi bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan oleh perangkat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,93 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuala Indragiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hilir.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” menjadi semangat yang terus digaungkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dum 0791
- Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Kuindra Ungkap Kasus Sabu di Teluk Dalam - April 25, 2026
- Kasus Dugaan Pengurasan Rekening Nasabah Picu Sorotan Nasional terhadap Keamanan Perbankan - April 23, 2026
- “Dorong Transparansi Penegakan Hukum, Media dan Polri Bahas Optimalisasi” Tilang Elektronik di Inhil - April 13, 2026









Comment