MediaSuaraMabes, Buol – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten buol mengambil langkah cepat Menindaklanjuti Kelangkaan BBM Bersubsidi Di Kabupaten Buol, Ketua DPRD Srikandi Batalipu Didampingi Wakil Bupati dan Wakil Ketua 1 DPRD, Memimpin Secara Langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas Tuntutan dari Aliansi Lingkar Muda Bangsa Sulteng (LIBAS).
Bertempat di ruang sidang lantai 1 DPRD. Selasa, (9/8/2022) Dari Hasil Rapat tersebut telah melahirkan keputusan sebagai berikut :
1. Pihak SPBU di larang keras melayani pengisian BBM melalui Jergen dan Kapasitas tangki kendaraan bermotor yg melebihi standar pabrik, dan apabila msh berlangsung praktek seperti itu, maka seluruh masyarakat berhak melaporkan tindakan tersebut ke pihak pemerintah dan pihak Kepolisian yg di sertai dengan bukti dokumentasi foto dan video.
2. Point 1 tersebut berlaku selama hasil verifikasi lapangan dari dinas Perikanan tentang nelayan yg benar benar aktif sebagai nelayan belum ada.
3. Dan apabila masih terdapat praktek pengisian BBM melalui Jergen dan tangki yg bukan standar pabrik, maka izin Operasional SPBU akan di cabut, dan keputusan ini telah di sepakati oleh pihak SPBU.
Hasil Paripurna, Keputusan RDP Akan Di tandatangani melalui Surat Edaran dan kemudian Surat Edaran tersebut akan di Sebarluaskan Kepada Masyarakat Kabupaten Buol.
Turut Hadir Dalam Rapat Anggota DPRD Kabupaten Buol, Beberapa Pimpinan OPD, Kapolres Buol, Pihak SPBU, Pegawai Sekretariat Dewan Buol, dan Masa Aksi dari Aliansi Lingkar Muda Bangsa (LIBAS)
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026









Comment