MediaSuaraMabes, Sulut Kepulauan Sitaro — Seorang oknum Kepala Desa (Kapitalau) di Desa Lamanggo, Kecamatan Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap warga. Kasus ini menjadi sorotan karena disebut terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu 2025. Rabu 22-4-2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pertama terjadi pada Juni 2025. Seorang warga berinisial SR alias Chali diduga mengalami pemukulan oleh Kapitalau berinisial ET alias Eko. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Biaro, namun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Belum diketahui secara rinci kesepakatan dalam proses tersebut, namun penyelesaian non-litigasi itu kini kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan insiden kedua.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 3 Desember 2025, dalam sebuah pertemuan terkait sengketa lahan di Kantor Camat Biaro. Dalam forum tersebut, seorang warga bernama AJ alias Aso (Arifin Jacobs, 40) mengaku ditampar oleh Kapitalau.
Kejadian itu disebut berlangsung di hadapan sejumlah pihak, termasuk Plt Camat Biaro dan perangkat desa. Menurut keterangan yang beredar, sempat terjadi upaya peleraian oleh salah satu perangkat desa, sementara perangkat lain tidak melakukan intervensi.
Dalam pemeriksaan di kepolisian , Kapitalau yang bersangkutan tidak membantah adanya kontak fisik, namun menyebutnya sebagai tindakan “kekeluargaan.” Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak yang bersangkutan terkait kronologi detail kejadian.
Merasa dirugikan, AJ melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sitaro pada 5 Desember 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/77/XII/2025. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sejumlah warga menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat desa, mengingat posisi kepala desa sebagai figur publik dan pengayom masyarakat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat didorong oleh pihak kecamatan. Namun hingga beberapa waktu setelah kejadian, tidak pernah ditanggapi oleh kapitalau.
Baru pada pertengahan April 2026, muncul upaya untuk menempuh kembali jalur Restorative Justice. Namun, korban disebut menolak langkah tersebut karena menilai tidak adanya itikad baik sejak awal kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Kepulauan Sitaro terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait standar etika dan profesionalisme aparatur pemerintahan desa di daerah.//
[ Amir Pontoh][wakorwil Id Timur]
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment