MediaSuaraMabes, Jepara – Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tambak Lulang Sejahtera menuai kekecewaan dari para karyawan. Pasalnya, PHK tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
Dua orang karyawan cleaning service berinisial (W) dan (A) menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Keduanya diketahui telah mengabdi cukup lama, di mana (W) telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun, sedangkan (A) telah bekerja selama 3 tahun.
Menurut keterangan yang dihimpun, kedua karyawan tersebut mengaku tidak pernah menerima teguran, peringatan, maupun pembinaan secara langsung dari pihak perusahaan. Namun secara tiba-tiba, mereka menerima surat pemberhentian kerja yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 31 Maret 2026 sore hari.
Ironisnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak adanya komunikasi langsung maupun pemberian surat resmi secara tertulis sebelumnya membuat kedua karyawan merasa diperlakukan tidak adil.
“Selama ini kami bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Tidak ada masalah, tidak ada teguran. Tapi tiba-tiba diberhentikan begitu saja, rasanya sangat kecewa dan tidak dihargai,” ungkap salah satu korban PHK.
Kedua karyawan tersebut selama ini ditempatkan di lingkungan kerja yang bekerja sama dengan RSUD Kartini. Mereka merasa diperlakukan seolah tidak memiliki kontribusi, meskipun telah lama mengabdi dan menjalankan tugas dengan baik.
Kebijakan yang diambil oleh perusahaan dinilai tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dianggap tidak manusiawi. Para karyawan berharap adanya klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak perusahaan atas keputusan yang diambil secara sepihak tersebut.
Sementara itu, PT. Tambak Lulang Sejahtera sebagai pemenang tender pelaksana kebersihan di RSUD RA Kartini, saat dimintai keterangan oleh awak media melalui kordinator lapanganya yang berinisial (UN) menerangkan, bahwa kejadian bermula saat salah satu karyawan mengeluhkan terlambatnya pembayaran gaji mereka, hingga membuat piahak perusahaan merasa tidak nyaman.
“Awalnya karyawan karyawan tersebut berceloteh digroup WA internal kita, terkait terlambatnya pemberian hak Gaji mereka, kebetulan pimpinan melihat, hingga membuat beliau tidak senang” bebernya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
(Red priyono )
- Dari Terlambat Bayar Gaji Hingga PHK Sepihak Tanpa Prosedur, PT Tambak Lulang Sejahtera Ciderai Hak Karyawan - April 23, 2026
- Turnamen Bola Voli MANDALIKA Cup 2026 MAN 2 JEPARA Dibuka, KONI Dukung Turnamen Olahraga - April 19, 2026
- Pemanasan Menuju Agenda Besar, Intip Persiapan Personel Polres Jepara di Mapolres - April 14, 2026









Comment