MediaSuaraMabes, Jakarta – Pengertian Ketahanan Pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan.
Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional. Bagi Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, dan akhir-akhir ini, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Nilai strategis beras juga disebabkan karena beras adalah makanan pokok paling penting. Industri perberasan memiliki pengaruh yang besar dalam bidang ekonomi (dalam hal penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan dan dinamika ekonomi pedesaan, sebagai wage good), lingkungan (menjaga tata guna air dan kebersihan udara) dan sosial politik (sebagai perekat bangsa, mewujudkan ketertiban dan keamanan). Beras juga merupakan sumber utama pemenuhan gizi yang meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.
Definisi ketahanan pangan dalam UU No 18 tahun 2012 diatas, merupakan penyempurnaan dan “pengkayaan cakupan” dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang memasukkan “perorangan” dan “sesuai keyakinan agama” serta “budaya” bangsa.
Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.
Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca. Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan. Ketersediaan pangan dan atau Ketahanan pangan itu, sangat berpengaruh pada Iklim dan produksi petani, sebagaimana telah di publikasikan pada Liputan Nusantara ini, dibawah judul “Krisis iklim global” ( edisi 9/10/23) dan “Hari Tani Nasional”( edisi 28/9/23).
Seorang sahabat Bernama RB Sutarno, aktivis Lingkungan hidup yang sangat peduli akan kebersihan, penghijauan dan peduli terhadap pangan, mengatakan, Harga beras mahal, bahan pangan merangkak, kekeringan mengakibatkan gagal panen. Akankah stunting bagi anak-anak makin meningkat ? tanya Tarno panggilan akrab RB Sutarno, Suatu aksi lanjutnya untuk ketahanan pangan keluarga, mulai dari : Pengolahan lahan, menanam, merawat, memelihara memanen, mengolah bahan pangan, menyajikan pangan berkualitas, sehat, dan bernutrisi.
Mari memaknai Hari Pangan Sedunia (HPS) 2023 dengan berbagi inspirasi, pelatihan bertanam, pemanfaatan lahan, edukasi untuk anak sekolah, kuliner bahan pangan lokal, pengenalan aneka tanaman konsumsi serta cara mengolah, membuat bibit tanaman, cara pindah tanam, aneka metode bertanam di lingkup keluarga, komunitas, sekolah, PKK, kelompok aktivis untuk menginspirasi aksi nyata ketahanan pangan sehat bebaskan stunting, kurang gizi, kesulitan bahan pangan di tanah subur, pemanfaatan lahan tidur himbaunya. Kolaborasi aksi inter dan antar pribadi, komunitas, aktivis lembaga, dunia usaha, tokoh Agama kunci sukses wujudkan kelimpahan pangan di bumi tutup Sutarno.(Ring-o)
Comment