Fiqh Qurban

MediaSuaraMabes, Jakarta – Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban dan pelaksanaan haji bagi yang mampu. Kedua ibadah tersebut tidak terlepas dari kisah ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.

Dalam ceramahnya, Ust. Indra Saepurahman, S.H.I menjelaskan bahwa ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur dan pendekatan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan syariat. Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar.

Beliau juga menjelaskan bahwa kurban termasuk ibadah mahdhah, sehingga tata cara, waktu, dan hewannya telah diatur. Penyembelihan dilakukan pada 10, 11, dan 12 Zulhijjah setelah salat Idul Adha. Hewan kurban yang diperbolehkan antara lain kambing, domba, sapi, dan kerbau dengan syarat umur tertentu sesuai ketentuan syariat.

Terkait hukum kurban, para ulama memiliki dua pendapat, yaitu wajib bagi yang mampu dan sunnah muakkad. Kurban juga memiliki nilai sosial, karena satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, sedangkan satu sapi dapat untuk tujuh orang.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa sistem arisan kurban diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba. Adapun kurban atas nama orang yang telah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat atau diniatkan bersama keluarga yang masih hidup.

“Qurban bukan hanya ibadah personal, tetapi juga ibadah sosial yang mengajarkan keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian kepada sesama,” ujar Ust. Indra Saepurahman, S.H.I.

(Disarikan dari ceramah Ust. Indra Saepurahman, S.H.I di Masjid Rabiatul Adawiyah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 10 Mei 2026).

Hapzon Effendi
Jurnalis Pusat MSM

Comment