MediaSuaraMabes, Babel – Kejaksaan Negeri Belitung Timur Pada hari Senin, 08 Januari 2023 Pukul 15:00 WIB melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka an. dr. Rudy Gunawan, M. Ked, SpAN-TI,M.H. Ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas I A Pangkal Pinang yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang sekitar Pukul 15:00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur,Yoyok Junaidi mengatakan “Bahwa Tersangka Melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Fungsional Yoko Rianggi Maldini, S.H, Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Dimas Pangestu, S.H. dan didampingi oleh Staff Intelijen Faris Rayaguna, S.H.
Bahwa Berkas Perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pangkalpinang dan menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pangkalpinang.”Jelas Yoyok.(edi babel).
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026









Comment