MediaSuaraMabes, Jakarta – Tiga orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Selasa (14/02/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AM selaku mantan Supervisor Keuangan PT.Waskita Karya (Persero) Tbk.periode 2019.
ED selaku nantan Supervisor Keuangan PT.Waskita Karya (Persero) Tbk.periode 2020. THT selaku Direktur Utama PT.Dwi Berkah.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT.Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT.Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)
Sumber : Puspenkum Kejagung RI
(cfr).
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment