MediaSuaraMabes, Ketapang – Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 9326 Tentang Penerapan Sansi Admistrasi kepada PT. Well Harvest Winning alumina Refinery di Kabupaten Ketapang Ketapang Kalimantan Barat
Laporan hasil pengawasan terhadap PT. Well Harvest Winning alumina Refinery pada tanggal 8 Agustus 2023 yang disusun oleh pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
PT. Well Harvest Winning alumina Refinery telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pelanggaran sebagai mana dimaksud, tidak memasukan dampak penting pengelolaan emisi fugitif berupa debu dari proses kegiatan loading produk alumina curah dari conveyor ke kapal dapa matrik pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen AMDAL
Tidak menjalin kerja sama dengan Dinas/ Instansi terkait untuk menjaga catchment area di daerah hulu sungai Tengar untuk memastikan keberlanjutan aliran sungai dan ketersediaan air dengan menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan hijau di daerah sempadan sungai, sumber mata air, dan kawasan hutan
Tidak melakukan pemantauan dampak gangguan kesehatan berupa penyakit saluran pernafasan akibat kegiatan operasional PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery dan
Tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai dampak kesehatan pada masyarakat sekitar lokasi pelabuhan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan lembaga/pemangku adat setempat
Ditemukan alat continuous emission monitoring system (CEMS) dalam kondisi rusak dan tidak terintegrasi dengan sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus (SISPEK) dan tidak melakukan perhitungan beban emisi sumber tidak bergerak
Tidak memiliki dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang di hasilkan, ditemukan limbah B3 medis (A337-1) sebanyak 0,322(nol koma tiga dua dua) ton yang telah melebihi waktu simpan, dan ditemukan limbah B3 berupa kemasan bekas B3 (B104D) sebanyak 10 (sepuluh) ton dan filter (B307D) sebanyak 1,53 ton di area tempat pembuangan Sampai Akhir.
tidak melakukan pemilihan limbah domestik sesuai dengan jenis nya, tidak melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos, tidak memiliki kontrak kerja sama dengan instansi/lembaga yang berkaitan dengan pengolahan sampah domestik dan membakar sampah domestik di area terbuka
Adi Yani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, saat di temui di Kantor menjelaskan Bahwa Dinas Lagi memperhitungkan berapa banyak sangsi denda yang akan di bayar pihak PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery
Supriadi LSM TINDAK Indonesia sampai saat ini masih menunggu hitungan yang akan keluar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, namun sampai kini belom ada kabar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Sangsi yang di berikan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery terkesan tertutup, karena masyarakat dusun sungai Tengar saat di konfirmasi tidak mengetahui terhadap sanksi tersebut, jelas Supriadi LSM TINDAK INDONESIA.
Mustakim ketua Ikatan wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan agar segera mengumumkan besaran sanksi yang akan di banyarkan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery kepada negara
Jangan itu di tutup dari masyarakat, itu harus di umumkan ke publik, agar masyarakat tau bahwa PT. Well Harvest Winning alumina Refinery telah melanggar aturan atau undang-undang tentang lingkungan hidup. Tutup Mustakim ketua Ikatan wartawan online Indonesia.
(A’ang Sanjaya/Red)
- Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang - April 28, 2026
- Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan beri Penerapan Sansi Administrasi Kepada PT. WHW di Kabupaten Ketapang Kalbar - April 28, 2026
- Polsek Delta Pawan Bekuk Tiga Pria Pengedar Sabu, Delapan Paket Sabu Turut Diamankan - April 28, 2026









Comment