Usai Belanja Sabu-Sabu Udin Surbakti Di Ringkus Polisi

MediaSuaraMabes Patumbak Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan lelaki pemilik satu paket kecil narkotika jenis sabu, Rabu (5/5) sore sekitar jam 19.00 WIB

Lelaki yang diketahui bernmaa Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ini diamankan di seputaran Jalan Kabu-kabu Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu.

Udin Surbakti ditangkap atas dasar informasi masyarakat yang resah dengan tingkah lakunya kerap mengedarkan sabu-sabu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Sondy Rahardjanto membenarkan penangkapan Udin Surbakti.

“Udin Surbakti kita amankan karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,” ujar Sondy kepada sejumlah wartawan Kamis (20/5/).

Disebutkannya, Rabu tanggal (5/5) sekitar jam 19.00 WIB pihaknya melaksanakan hunting di seputaran Jalan Kabu-kabu, saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di jalan Kabu-Kabu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan laporan warga tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Saat itulah, petugas yang berpakaian preman melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Melihat itu, petugas langsung mengamankan lelaki tersebut dan menggeledahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu bungkusan plastik klip bening kecil berisi sabu, di saku celananya,” terang Sondy.

 

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi, dan pelaku menjawab bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial S, seharga Rp 80.000.

Berdasarkan keterangan Udin Surbakti, petugas mendatangi lokasi pelaku saat bertransaksi narkotika, namun sayang, S sudah tidak ada lagi di tempat,” lanjut Sondy.

Bersama barang bukti sabu dan satu unit handphone, Udin Surbakti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan pasal 114 ( 1 ) sub pasal 112 ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara,” sebut Sondy. (edi)

Comment