MediaSuaraMabes | Jakarta — Dugaan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat kecil kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan perkara sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang dinilai sarat kejanggalan prosedural dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Brigjen Pol (Purn) I Nyoman Rubrata, selaku kuasa hukum warga Sampit, secara resmi mendatangi Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (30/3/2026), guna melaporkan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik Polres Kotim dalam menangani perkara sengketa lahan milik warga.
Dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri, Nyoman menilai proses hukum yang dilakukan penyidik berlangsung terlalu cepat dan terkesan dipaksakan tanpa melalui kajian menyeluruh terhadap aspek perdata atas objek sengketa.
“Laporan masuk tanggal 23 Desember, lalu besoknya langsung naik penyidikan pada 24 Desember. Ini sangat prematur dan patut dipertanyakan. Seharusnya penyidik lebih dulu mendalami aspek perdata, memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut, bukan serta-merta menetapkan warga sebagai pelaku pidana di tanah yang mereka kuasai sendiri,” tegas Nyoman.
Ia menilai langkah penyidik tersebut menunjukkan indikasi pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Salah satu warga, Sugianto, menegaskan bahwa lahan seluas 324 hektare di Blok F39 yang dipersoalkan merupakan milik masyarakat setempat dan telah dilengkapi dokumen legal berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) serta dokumen pendukung lain yang diketahui pemerintah desa.
Menurutnya, tindakan aparat justru terkesan represif terhadap warga yang tengah melakukan aktivitas panen di lahan yang mereka yakini sah secara hukum.
“Kami panen di kebun sendiri dengan dokumen lengkap. Tapi truk kami yang membawa 7 ton sawit justru dicegat di jalan, sekitar 16 kilometer dari kebun, lalu ditahan lebih dari 30 jam tanpa pemberitahuan resmi. Ini penegakan hukum atau bentuk intimidasi terhadap rakyat kecil?” ujar Sugianto.
Senada, warga lainnya, Tatang, mengungkapkan bahwa tindakan aparat telah menimbulkan tekanan psikologis di tengah masyarakat.
Sebanyak 11 orang warga, termasuk pekerja kebun, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi itu disebut menciptakan rasa takut hingga sejumlah warga enggan kembali ke rumah karena merasa terus dibayangi proses hukum.
“Warga sekarang takut. Mereka merasa diperlakukan seperti kriminal besar hanya karena mempertahankan tanah yang mereka kelola selama ini,” ungkap Tatang.
Tim pendamping warga, Irwan, turut menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara. Ia mempertanyakan kecepatan aparat memproses laporan dari pihak koperasi, sementara legalitas klaim koperasi atas lahan tersebut disebut belum pernah dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Saat mediasi di hadapan Muspika dan tokoh masyarakat, pihak koperasi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Tapi anehnya laporan mereka justru diproses sangat cepat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul kepada pihak tertentu yang berlindung di balik nama koperasi,” tegas Irwan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum resmi meminta Mabes Polri melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Polres Kotim, termasuk mendesak penghentian perkara demi menjamin kepastian hukum bagi warga.
“Polri hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menciptakan ketakutan. Kami meminta Kapolri melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai masyarakat transmigrasi yang menempati tanah program pemerintah justru dikriminalisasi. Penyidikan ini harus dihentikan,” pungkas Nyoman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari Bareskrim Polri atas pengaduan yang telah disampaikan.
(Redaksi/Suwoto)
- Diduga Kriminalisasi Warga, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Penyidik Polres Kotim ke Bareskrim Polri - April 13, 2026
- SMKN 1 Tilatang Kamang Go Internasional - April 13, 2026
- Diduga Oplosan Tiner Tanpa Izin Resmi, Warga Kedung Pengawas Resah - April 13, 2026









Comment