MediaSuaraMabes, Sukabumi — Pengungkapan lahan sengketa yang ada di wilayah pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi yang mengalami saling klaim antara pihak yang bersengketa memakan waktu yang cukup lama, ahli waris pemilik tanah somasi perusahaan dan pihak lainnya, Melalui LBH Bintang Indonesia yang berkantor di Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satu tim LBH Bintang Indonesia, A.Ridwan Saleh, SH, mengatakan,” kami ditunjuk menjadi kuasa hukum salah satu ahli waris yang merasa kehilangan hak miliknya atas tanah yang luas kurang lebih 234 hektar,” ucapnya, kepada tim media suara mabes. Senin (29/11/21).
Ia menjelaskan bahwa Lahan tersebut sudah di kuasai pihak lain dengan keluarnya sertifikat atas nama perusahaan orang lain yang diduga dengan cara yang melanggar hukum karena tidak ada proses jual beli yang di tempuh dari pemilik yang sah.
Ridwan menambahkan dari kornologis awal tanah itu bukan milik tantenya, yang bernama Sri Rohmana tapi milik H.K Nasution, kemudian tanah tersebut dijual oleh Sri Rohmana ke pihak lain dengan mengaku anak dan ahli waris dar H.K.Nasution dengan tidak ada nya persetujuan dari pihak keluarga, lalu Sri rohmana menggugat lewat pengadilan untuk mengambil alih semua tanah seluas 346 hektar namun pengadilan menolak atas gugatan tersebut, dengan surat penolakan terhadap gugatan dengan no.12/Pdt/1984/PN.Obd”, jelasnya.
“Dengan ada nya alat bukti penolakan gugatan yang di ajukan Sri Rohmana yang terbit pada tahun 1984 dan riwayat tanah yang di miliki ahli waris sekarang,itu sudah sangat kuat menyatakan tanah itu milik ahli waris, karena mulai dari orang tua nya yang membeli dengan harga 28 juta di tahun 1965 dari Tan Giok Kie yang sudah menjadi AJB, cukup menjadi alat bukti karena penandatangan nya jelas jual beli”tuturnya.
Selanjutnya Ridwan mengatakan”Kami sudah somasi beberapa pihak yang di duga telah mengambil hak kepemilikan klien kami dengan cara ilegal,jelas menurut alat bukti yang kami miliki itu adalah milik ahli waris yaitu dokter Ryan salah satu ahli waris yang menguasakan terhadap kami,kami akan terus berjuang mengambil hak klien kami agar mereka yang sekarang menduduki tanah itu, kata mereka membeli secara sah padahal mereka membeli dengan cara ilegal”pungkasnya.
Di saat di konfirmasi warga yang berada di dekat lokasi lahan yang bersengketa,salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” kami tidak mengenal PT.AEK SIOMBUK tu hanya mimpi, orang yang mau mengambil warisan yang tidak jelas keberadaannya, karena saya di sini dari kecil dan tempat kelahiran saya di sini tidak ada yang namanya PT.AEK SIOMBUK, ucapnya.
Sengketa tanah yang berlokasi di pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berjalan alot dan cukup lama karena tanah yang disengketakan mencapai ratusan hektar,di tanah sengketa tersebut sudah berdiri kantor, perusahaan, perumahan dan yayasan, kedua belah pihak mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dengan masing-masing mempunyai alat bukti yang menurut kedua belah pihak sah secara hukum.
( Tim)









Comment