MediaSuaraMabes, Talaud – Polres Kepulauan Talaud menerima kunjungan dari Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulawesi Utara untuk Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri yang bertempat di Aula Polres Kepulauan Talaud. Selasa,2/8/2022 Pagi.
Tim sosialisasi yang dipimpin langsung oleh AKP Jhoni Mokodaser bersama tim diterima oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK, SH.MH yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Demetrius Lariwu sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan.
Materi yang disajikan pada kegiatan tersebut antara lain Perkap No 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Lingkungan Polri, Kep. Kapolri No: Kep /313/V/2010 Tentang Kode Klarifikasi Arsip, dan SE Kapolri No: SE /4 / IV / 2016, tentang Penggunaan Singkatan dan Akronim Untuk Pembuatan Surat Telegram di Lingkungan Polri,
Adapun maksud dari pelaksanaan sosialisasi tersebut agar terdapat keseragaman dalam penulisan naskah dinas Polri, baik dari tingkat pusat hingga ke tingkat satker yang paling bawah, karena masih sering ditemukannya beberapa permasalahan berkaitan penulisan naskah dinas dan tata persuratan dinas yang diajukan kepada pimpinan antara lain berkaitan materi surat, penyempurnaan kalimat serta tata letak surat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Kepulauan Talaud Aipda Jemi Tipawael, Kepala Urusan Administrasi (Kaurmin), staf administrasi masing-masing fungsi, Kasium Polsek Jajaran serta Kasium Polres dan Polsek jajaran.
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026









Comment