MediaSuaraMabes, Jepara – Kepolisian Resort Jepara Polda Jateng telah berhasil mengamankan pelaku beserta BB ada 4 unit laptop, 1 unit sepeda motor Mio warna merah, 1 unit HP dan 1 steal pakaian yang digunakan pelaku dalam aksinya. Dan diduga sebagai residivis pencuri laptop lintas kabupaten, tersangka yang berinisial AN (30) tahun warga Desa Blora tersebut ditangkap di rumah saudaranya daerah Keling.
Dalam keterangan konferensi Pers, Senin, 14/2/2022 Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan yang berawal dari laporan L, yang merupakan salah satu guru MTS di kabupaten Jepara melaporkan kehilangan sebuah laptop di ruang kerjanya dihari Sabtu, tanggal 5/2/2022 pada pukul: 08.00 pagi. Saat itu saudara L sedang keluar untuk membeli sarapan dan didepan meja kantor tersebut ada satu buah laptop, tuturnya.
“Namun saat kembali ke kantornya laptop yang awalnya ada di meja ternyata sudah tidak ada, seketika itu ia menyalakan rekaman CC TV, dan didapati dalam tayangan tersebut ada seorang pengendara sepeda motor Mio warna merah yang langsung masuk ke ruang guru dan orang itu mengambil laptop, tambahnya Kapolres.
Sedangkan pengakuan dari pelaku membenarkan dengan kejadian itu saat ditanya oleh awak media. Dari keterangannya ia menggunakan modus sebagai penjual masker keliling dan sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat juga pernah ditetapkan sebagai tersangka di kabupaten Kudus 7 bulan dan kabupaten Blora 1,5 tahun dengan sangkaan yang sama, ucapnya pelaku AN.
(Yusron)
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026










Comment