MediaSuaraMabes, Jepara – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jepara Muhammadun menyampaikannya aturan lokasi yang dilarang tetkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (23/11/2023). .
Aturan ini telah diterapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga, Komisioner KPU Jepara Muhammadun menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut.
Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.
“Kami sudah berkoordinasikan terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,”tuturnya
Aturan ini telah disampaikan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu yang akan ikut perhelatan pada di tahun 2024, Aturan itu juga telah disampaikan kepada pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,”Tambahnya
Aturannya sudah diatur secara rinci tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, ada 16 kecamatan di Kabupaten Jepara yang telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Terkait tempat-tempat yang dilarang yaitu tempat dan fasilitas atau gedung milik negara atau pemerintah, Alun-alun 1,Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara.
Res : SPR
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026
- Terang dari Srikandi UBP Saguling, Dedikasi Perempuan di Balik Listrik Negeri - April 24, 2026









Comment