Kasus Bangunan Bodong Terkesan Dibuat Rumit Diduga Aparat Terkait Sudah “Terbeli”

MediaSuaraMabes, Surabaya – M Soleh Pencari Keadilan yang menjadi korban dari pembangunan “gedung bodong” atau bangunan ilegal tanpa IMB dan berdiri di atas tanah yang diduga juga bermasalah di jalan Kalilom Lor Surabaya menemukan banyak kejanggalan atas kepemilikan tanah di lahan tersebut dan merupakan kewajiban bagi instansi terkait untuk mengungkapnya.

Kasus yang bermula dari sikap arogansi merasa mampu “membeli” dan mengkondisikan oknum penyidik, seorang aparat sipil negara yang bernama Sudarmanto, pegawai PELNI Surabaya enggan mengganti rugi kerusakan rumah M Soleh akibat pembangunan gedung 3 lantai pada 2017 yang dilakukan terdakwa Sudarmanto dan kasus kini telah masuk proses kasasi dengan penghilangan pasal 200 KUHP oleh oknum penyidik Polres Tanjung Perak dan dimana pasal tersebut seharusnya yang paling layak diterapkan dalam kasus ini.

Bahkan saat kasus ini bergulir, pihak Pemkot Surabaya terkesan berpihak ke terdakwa Sudarmanto dengan barani mengeluarkan IMB dan adanya pembiaran berulangkali atas perusakan police line dan segel oleh orang-orang suruhan terdakwa, dimana para oknum dari instansi terkait bungkam dan diduga sudah “terbeli”.

“Selama hampir 10 tahun mengalami tekanan batin dan berbagai teror yang kami hadapi serta kondisi rumah yang sewaktu-waktu bisa roboh dan membawa korban jiwa, apa kami rakyat kecil tidak bisa mendapatkan keadilan ?”, tanya Soleh

Hebohnya lagi, ada oknum berinisial AMH melakukan renovasi atas bangunan bodong (07/02/2026) dengan mengatakan bahwa bangun bodong telah dijual kepadanya, dengan tanpa beban AMH merusak police line dan segel atas bangunan bermasalah tersebut.

“Akibat dari tindakan AMH merusak police line dan segel, saya melaporkan kasus ini ke Polsek Nambangan Surabaya untuk dilakukan pengusutan atas kasus tersebut”, kata Soleh.

Selanjutnya atas saran sejumlah masukan dari para praktisi hukum dan para jurnalis, M Soleh juga akan melaporkan Walikota Surabaya dan jajarannya ke Tipikor Mabes Polri agar semua menjadi transparan serta proses hukum dapat berpihak pada rasa Keadilan.

“Alhamdulillah, atas saran eman-teman membuat saya sedikit melek hukum dan optimis keadilan bisa ditegakkan”, harap Soleh.

Dengan kerugian yang tidak bisa dihitung baik materi maupun moril sebagai Putera Madura dan sebagai rakyat Indonesia yang patuh hukum, M Soleh bertekad membawa kasusnya dan meminta keadilan hingga ke Presiden RI.

“Surat-surat yang saya kirim ke semua Instansi terkait di Pusat, hampir semua mendapat respon dan saya bertekad untuk bisa menghadap Pak Prabowo”, ungkapnya.

Marzuki SH MHum selaku kuasa hukum yang siap mendampingi M Soleh dalam persiapan gugatan perdata mengatakan bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan dan berpihak kepada yang benar serta semua oknum penegak hukum ada undang-undang yang mengaturnya dan tidak bisa sewenang-wenang.

“Kita tetap berpikir positif, semua berdasarkan undang-undang yang berlaku dan tidak bisa sak karepe dewe, apa lagi ada wartawan sebagai kontrol sosial” , tandasnya (sol-dungs)

Dudung Wahyudin

Comment