Hakim MA Harus Teliti Dan Adil Dalam Mengambil Putusan Kasasi Kasus Yang Merugikan Korban M Sholeh

MediaSuaraMabes, Surabaya – Berjalan 12 tahun perjuangan M Sholeh mencari keadilan atas kerusakan rumah kediamannya dan kini terancam ambruk yang disebabkan oleh pembangunan Gedung ilegal tanpa IMB berlantai III milik terdakwa Sudarmanto, oknum pegawai PT PELNI Surabaya dan isteri sirinya Dian Kuswinanti yang dalam proses Kasasi di MA atas permohonan para terdakwa.

Sebagai Pencari Keadilan, M Sholeh mengungkapkan sejak proses laporannya ke Polres Pelabuhan dilanjut ke Kejaksaan Tanjung Perak, terkesan ada intervensi dari pihak tertentu sehingga pasal yang memberatkan terdakwa saat itu yaitu pasal 200 KUHP sengaja dihilangkan oleh Penyidik.

“Awal laporan di Polres ada dua pasal KUHP yang kita laporkan atas perbuatan Sudarmanto sebagai terlapofr saat itu yaitu pasal 46 dan pasal 200 KUHP namun oleh penyidik pasal 200 KUHP sengaja dihilangkan, ” ungkapnya.

Selanjutnya, dihadirkannya saksi palsu dan keterangan palsu saat digelar sidang di PN Surabaya dimana saksi yang dihadirkan adalah merupakan saudara kandung salah seorang terdakwa namun Jaksa dan hakim tak menolak kehadiran saksi tersebut dan terkesan “tutup mata”.

Saksi-saksi yang dihadirkan semua terkesan direkayasa yang antara lain Mariono alias Bagong, adik kandung Sudarmanto yang seharusnya tidak dibenarkan sebagai saksi.

Sugeng dari Cipta Karya/DPRKPP Surabaya sebagai saksi memberi keterangan yang sangat meragukan dimana gedung lantai 3 dibangun oleh terdakwa diatas tanah bermasalah belum bersertifikat atas nama para terdakwa dan dibangun tanpa IMB, namun dalam persidangan di PN Surabaya, keterangan saksi terkesan berpihak pada para terdakwa.

“Bangunan non IMB disegel (14/6/2022) kemudian IMB diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya / DPRKPP atas nama terdakwa 1 dan 2 dan saya ajukan protes keras ke DPRD dan disegel ulang (14/8/2022) dengan alasan bangunan tidak sesuai IMB, ” tegas M Sholeh.

MS SH salah seorang praktisi hukum senior menanggapi kasus yang dialami M Sholeh mengatakan sebenarnya kasus yang dialami M Sholeh tak seharusnya berprose hingga puluhan tahun lebih dan bisa hanya berproses dalam sebulan saja jika para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini teguh menjunjung tinggi ideologi Pancasila yaitu Sila ke 5.

“Ya kita semua sudah mengerti bagaimana proses hukum di negeri ini, sudah bukan rahasia umum jika hukum bisa “diolah” dan mari kita fokuskan men-support langkah Pak Sholeh, jika perlu kita viralkan,” kata MS

Menurut MS, Hakim MA harus benar-benar mempelajari kasus ini dengan teliti dan berpihak kepada keadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang terus berusaha menghindari hukuman dengan melakukan banding dan kasasi.

“Profesi kita sebagai lawyer tentu bekerja dan berjuang demi membela klien, jadi tidak usah heran jika proses hukum berjalan panjang dan lama, namun semua bergantung pada hati nurani para oknum Penyidik yang menanganinya,” tambahnya.

Dari sejumlah data yang berhasil diperoleh tim MSM, M Sholeh telah berkirim surat ke sejumlah instansi terkait diantaranya Pemkot Surabaya dan jajaran terkait, Polres dan Kejari Tanjung Perak berupa surat somasi atas berbagai ketimpangan yang terjadi pada awal proses hukum hingga masuk ke persidangan.

“Demi Allah, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan rasa adil dan saya sudah berkirim surat ke Polda Jatim hingga Mabes Polri, Kejati hingga Kejagung, PT hingga MA dan insyaa Allah akan berkirim surat ke Pak Prabowo,” tandas M Sholeh.

Dari hasil investigasi tim MSM di kediaman M Sholeh di Jalan Kalilom Surabaya, tampak retakan dan material batu yang kerap berjatuhan dari atas tembok gedung ke dalam kediaman M Sholeh akibat renovasi gedung non IMB yang terus dilakukan oleh para terdakwa dan dimana sewaktu-waktu dapat membawa korban jiwa karena material batu yang jatuh berukuran rata-rata cukup besar. (dungs)

Dudung Wahyudin

Comment