MediaSuaraMabes, Gresik – Menggemparkan jagad maya (internet) pernikahan manusia dengan seekor kambing yang sempat viral.
Empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang videonya sempat viral di medsos resmi mendekam di rutan polres gresik.
Inisial As dan Sa dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu pada selasa (12/7/2022) malam lalu.
As sebagai pemilik pemilik konten dan akun, Sa adalah mempelai pria yang menikah dengan kambing.
Kedua tersangka itu memenuhi panggilan pertama Satreskrim Polres Gresik pada Selasa lalu. Mereka berdua diperiksa sejak siang hari hingga malam hari.
AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Gresik melalui Iptu Wahyu Rizky Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka langsung ditahan.
“Dua tersangka langsung ditahan setelah kami periksa,” ujar Azis, Rabu (20/7/2022) dalam situs resmi Polres Gresik.
Tersangka selanjutnya yaitu S yang bertindak sebagai wali pengantin yang berhalangan hadir dalam panggilan pertama karena sakit, ditahan pada Sabtu (16/7/2022), usai memenuhi panggilan polisi di hari yang sama.
Kemudian tersangka terakhir yang dijebloskan di hotel prodeo adalah NH, pemilik tempat berlangsungnya pernikahan manusia dengan kambing itu.
“NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7/2022) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik,” ujarnya.
Azis berjanji akan menjerat semua tersangka sesuai hukum pidana yang berlaku.
“AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP,” pungkasnya. (Red)
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment