MediaSuaraMabes, Bandarlampung — Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Bandar Lampung menegaskan jika pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Koperas (Permenkop) dan UKM RI No. 19 tahun 2015.
Penegasan ini disampaikan Rahma, Kasi Perundang-Undangan (Diskop) Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021). Menurutnya, Bahwa RALB yang dilakukan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dalam Surat pengunduran diri Badan Pengawas (BP) tidak ditembuskan ke pengurus yang masih menjabat. Dan juga Pada tidak ada uraian alasan pengunduran diri.
“Tidak ada berita acara RALB. Undangan rapat RALB tidak ada tanda tangan pengurus. Naskah undangan rapat tidak ditulis perihal yang menjadi hal mendesak sehingga perlu diadakan rapat anggota luar biasa. Tidak ada judul daftar hadir pada daftar guru yang mengikuti rapat anggota luar biasa,” kata Rahma.
“Rekaman proses untuk ketua atau pemimpin sidang pengesahan korum tidak melalui proses sebagaimana mestinya dan bukan dari anggota koperasi TKBM pimpinan sidang atas nama saudara Rustam Jamil,” ungkapnya.
Dan pada Senin ( 20/12/2021) Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa dewan pengurus yang sebelumnya mengundurkan diri kini telah membuat surat pernyataan sikap ditandatangani diatas materai dan dicap yang menyatakan bahwa mengajukan permohonan maaf atas kepengurusan bapak Agus sujatma selaku ketua Koperasi TKBM serta menyatakan bahwa RALB yang dilaksanakan di Graha Wangsa pada Rabu ( 15/12/ 2021) adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang RALB koperasi.
Saudara Rustam Jamil yang sebelumnya memimpin pengesahan RARB tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa benar saudara rustam Jamil bukan anggota koperasi TKBM dan tidak berhak memimpin pelaksanaan ra dan mencabut menganulir segala bentuk hasil keputusan RALB di Graha Wangsa.
Sementara, Wakil ketua TKBM Joly sanggam mengatakan, jika pertemuan pihaknya bersama pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menindaklanjuti pertemuan pada 20 Desember lalu di kantor koperasi TKBM Panjang, kedatangan temen-temen dari RALB kemarin. Pimpinannya sidang Rustam Jamil, mengaku jika keberadaan rapat kemarin itu merupakan kehilafan yang mereka lakukan sehingga mereka kembali ke pangkuan koperasi TKBM panjang di bawah kepemimpinan Agus Sujatma Surnada, sebagai BP Eriza.
“Dan yang terpenting adalah, kami meminta Apbmi APBMI untuk membatalkan kesepakatan yang mereka lakukan di kantor APBMI apa yang mempermasalahkan dan, ini sudah menyatu kembali sudah tidak ada permasalahan lagi. Sesuai perjanjian atau hukum di sini adalah keputusan Menteri Perhubungan KM 35 ke dua kesepakatan Koperasi TKBM dengan APBMI itu hukum tertinggi hukum perjanjian, apapun pekerjaannya yang dibentuk harus ditandatangani oleh koperasi dan diketahui oleh KSOP,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Rustam Jamil atau Hi. Ade pimpinan sidang saat RALB mengatakan, mengenai RALB pada Rabu 15 Desember 2021 di yang dihadiri anggota 736. Sesuai dengan Ad/Art, RALB dilaksanakan jedanya paling lama 14 hari minimal 7 hari. Dan juga disadari sehingga butuh yang ada di RALB mengadakan satu pernyataan sikap bahwasannya kami ingin bergabung kembali ke ketua Agus sujatma Surnada. Dan kebetulan Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung pun sudah mengeluarkan surat bahwasannya RALB tersebut dinyatakan tidak sah.
“RALB tersebut dari awal hingga akhir di tunggangi oknum dari Serikat Kikes kami sendiri jujur saja tidak mengetahui susunan acara pengurusan segala macem tidak ada konfirmasi sampai saat ini. Karena kami membaca ada gelagat yang tidak baik saya dan ketua BP bergabung kembali di bawah naungan Agus Sujatma Surnada, ada ketimpangan -ketimpangan yang kami rasakan pertama masalah dugaan jual beli jabatan mohon maaf kami adalah saksi mahkota bukti-bukti sendiri sudah kami lampirkan salah satu bukti transfer yang kami berikan yaitu atas nama D selaku LBH dari Kikes dari rekening saya ke ketua Kikes Bandar Lampung saudara A,” ucapnya.
Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sujatma Surnada, bahwa dengan adanya surat penyataan yang dibuat saudara Rustam Jamil selaku pimpinan sidang RALB di Graha Wangsa yang diantara isinya menyatakan bahwa RALB yang dilaksanakan Ilegal dan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan mencabut dan menganulir semua hasil keputusan RALB. Maka segala bentuk perjanjian/ kesepakatan kpd pihak mana pun dan atau apapun bentuk lainnya yg mengatasnama kan ketua Pengurus dan Ketua Badan Pengawas tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dianggap tidak Sah secara hukum.
Dan Ketua BP Eriza beserta anggota pun sudah menyatakan sikap untuk melanjutkan dan menjalankan sesuai fungsinya bersama Pengurus Koperasi TKBM pelabuhan Panjang yang diketuai Agus Sujatma sampai berakhirnya masa jabatan terhitung sejak 2020 – 2025.
Artinya terkait semua persoalan yang terjadi sudah selesai dan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Kalaupun masih ada oknum-oknum atau pun sekelompok orang menyatakan dirinya mengatasnamakan Anggota TKBM adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan memperkeruh keadaan dan situasi yg menimbulkan kerugian semua pihak,” tandasnya.
Di lain sisi, LBH Serikat Kikes Darmawan saat dikonfirmasi melalui pesan WA ia mengaku yang disebut soal aliran dana dari Hi Ade untuk menghandle gedung dan lain-lain yang pesertanya kurang lebih 1000 orang. “Aliran dana yang bagaimana.Bukannya beliau yang sekertaris penyelenggara rapat anggota luar biasa Kalau dana yang dia sebutkan tadi apa cukup buat menghandle gedung dan lain-lain yang pesertanya kurang lebihh 1000 orang?,” katanya.
“Iya, beliau pak Haji a/Ade kan Sekretaris RALB, kami hanya membantu beliau mensukseskan RALB dengan peserta kurang lebih 1000 orang,termasuk sewa gedung, konsumsi 1000 an peserta, sound system/organ dll.. Makanya agak sedikit jadi pertanyaan dan di luruskan,kan kita sama-sama menyaksikan beliau yang punya hajat untuk membantu acara dan beliau sebagai sekretaris RALB,” kata dia lagi.
” Aliran yang mana, kan beliau yang sekretaris penyelenggara RALB bang.Kami membantu beliau, koq jadi di bilang menerima aliran dana…? Saya keberatan bang. Waktu, tenaga dan pikiran kita buat membantu beliau dalam acara ini, ” tandasnya. (*/Adi Sundari ).
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment