Direktur LPWI Sebut Kasi Intel Kejari Lebong Diduga Provokasi Masyarakat

MediaSuaraMabes, Bengkulu — Terkait polemik dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Lebong. Namun, ada sepenggal kalimat yang menjadi sorotan para jurnalis.

Awal permasalahan yaitu berkaitan dengan dugaan pemotongan BLT DD tahun 2020 yang disampaikan masyarakat Nangai Tayau kepada Kejari Lebong, akibat
kandasnya laporan tersebut, warga Desa Nangai tayau yang merasa telah dirugikan akhirnya melanjutkan laporan tersebut ke Kejati Bengkulu, Senin (6/9/2021). karena warga merasa tak puas dengan kinerja pihak Kejari Lebong karena kasus tersebut ditutup.

Kemudian pada Sabtu (30/10/2021) malam, tersebar tulisan diduga ditulis oleh Kasi Intel Kejari Lebong Muhammad Zacky, SH di WhatsApp Grup (WAG). Pesan tersebut awalnya disampaikan Zaki di WAG ‘Forum Desa Membangun’ yang anggotanya terdiri dari para Kades, disertai dengan foto saat ia sedang menggelar jumpa pers bersama beberapa orang wartawan. Tapi entah siapa yang meneruskan, hingga tulisan tersebut beredar di WAG lain.

Dalam tulisan WAG itu Zacky menyebut laporan warga Nangai Tayau ke Kejati adalah salah satu bentuk penyebaran hoax. Bahkan Zacky menuding warga yang menyampaikan laporan tersebut telah mencantumkan tandatangan palsu di atas materai pada berkas laporannya.

Sepenggal kalimat yang menjadi sorotan para jurnalis yaitu,
Zaki menulis ‘Pro kontra di setiap Desa pasti ada, tetapi penyebaran berita hoax yang diwadahi media yang mengaku pers akan di tindak lanjuti’.

“Mohon maaf karena pers itu harus terdaftar di dewan pers sesuai dengan Undang Undang Pers..jadi apa yang diberitakan harus ada pertanggung jawaban pers tersebut agar tidak menjadi hate speech atau click bait. Karena kalau tidak terdaftar, bisa dilaporkan karena tidak ada pertanggung jawabannya,” tulis Zaki.

“Kalau untuk media memberitakan kinerja Pemkab Lebong, cukup ranah kinerja Pemkab Lebong, tidak memberitakan hal – hal yang lain,” sambungnya.

Dari penjelasan serta keterangan Kasi Intel Kejari Lebong M. Zaki, SH tersebut, nampaknya telah membuat para jurnalis baik yang berada di Kabupaten Lebong maupun yang berada diluar daerah Lebong menanggapi penyampaian tersebut.

Dari Lembaga Pendidikan Wartawan Indonesia (LPWI), H.M. Sulasi, sebagai pembimbing diklat LPWI dan juga Pimpred media online kabar-nusantara.com menyampaikan, “Maraknya pemberitaan gaduh di berbagai media itu kami menduga, ada pejabat yang bicara tidak akurat, sehingga muncul ketidak puasan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh HM Sulasi menyebutkan, “benar apa yang disampaikan pak Riki dari JMSI yang berpendapat dimedia Fokusbengkulu.com bahwa media perlu diverifikasi oleh Dewan Pers, maka yang dikatakan M. Zacky, SH, Kasi Intel Kejari Lebong bahwa media harus terdaftar, dan jika tidak terdaftar bisa dilaporkan, itu tak berdasar,” tegas H.M sulasi.

“Itu artinya Kasi intel Kejaksaan Lebong diduga telah memprovokasi masyarakat (Kades) untuk melaporkan keberadaan media, Pejabat seperti itu didemo saja suruh blajar lagi tentang UU Pers,” tuturnya.

Ada lagi pendapatnya yang tidak akurat, media memberitakan cukup ranah kinerja Pemkab, tidak memberitakan hal yang lain. Nah kalau ada pejabat yang selingkuh, menghamili anak SMA sehingga masa depan anak itu hancur, apakah hal ini tak boleh diberitakan.

“Pejabat haruslah membela rakyat, bukan membela Kades penghianat.”

“Pejabat harus mampu bicara yang tepat, jika tak bisa akurat malu dong tiap hari makan gaji dari uang rakyat.”

(Mira/One)

Comment