Bupati Buol Pimpin Rapat penyerahan LHP PDTT dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kab. Buol

MediaSuaraMabes, BUOL — Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si di dampingi oleh Wakil Bupati Buol serta Sekretaris Daerah, memimpin rapat terkait agenda tindak lanjut rekomendasi BPK Provinsi Sulawesi Tengah dan tindak lanjut pemeriksaan APIP bertempat di Aula Kantor Bupati lantai II.Selasa, 28 Desember 2021, Pukul 14.00 Wita.

Bupati Buol menegaskan agar Rekomendasi BPK dan APIP ini dapat di tindak lanjuti oleh masing-masing OPD.

“Setelah rapat ini, hasil pemeriksaan akan di tindaklanjuti oleh Sekda. Di laporkan kepada Bupati, kemudian bersama-sama menyusun tindak lanjut hasil rekomendasi tersebut,” ungkap Amirudin.

” Jika di temukan ada pelanggaran disiplin terkait jabatan, maka akan dilakukan sanksi berdasarkan pelanggaran disiplin tersebut” tegas Amirudin.

Sanksi-sanksi yang dapat berlaku terkait pelanggaran disiplin adalah pencopotan, pemberhentian, penurunan, sesuai aturan dan pelanggaran yg bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yg dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Lanjut Amirudin rekomendasi hasil pemeriksaan PDAM yg segera harus ditindak lanjuti.

“Saya berharap semua tindak lanjut hasil temuan, agar di tindak lanjuti OPD, sebab, sangat berkaitan erat dengan Target capaian MCP kita” terang Bupati lagi.

Untuk di ketahui, dalam mempertahankan prestasi posisi pertama MCP di sulteng tindak lanjut hasil pemeriksaan harus ada pada posisi optimal.

Survei Penilaian Integritas KPK

Bupati Buol juga tak lupa menyampaikan bahwa berdasarkan survei penilaian Integiritas oleh KPK, Kab. Buol mendapat score lebih tinggi dari Nasional.

“SPI KPK Kab. Buol mendapat poin 74, 3, SPI rata-rata Nasional berada di angka 72,4” ungkap Bupati.

Hal ini patut di apresiasi, sebab, Pemda Buol telah berkomitmen terhadap pencegahan Korupsi, melalui Kepala Daerah yang di nilai oleh 98 persen responden.

Kegiatan ini juga di laksanakan dengan serah terima LHP dan Rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Tahun.2020. (PROKOPIMDA)

Comment