Bawaslu Beltim Ultimatum Masa Tenang APK Harus Dilepas

MediaSuaraMabes, Beltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur memperkirakan ada sekitar 10.000-an Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh lokasi di Kabupaten Beltim. Seluruh APK ini harus sudah dilepas paling lambat 10 Februari 2024 mendatang.

APK tersebut baik berupa poster, baleho, spanduk, bendera, umbul-umbul hingga stiker. Meski sudah disediakan zona pemasangan APK, banyak yang terpasang di luar zona dan tempat-tempat umum.

“Kurang lebih 10.000-an. Barang itu ada yang rusak atau robek jadi untuk pendataannya sekitar segitu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Danny Sugara kepada Diskominfo Beltim, Selasa (6/2/24).

Bawaslu Beltim menyatakan seluruh APK yang dipasang baik oleh peserta pemilu maupun tim suksesnya harus sudah dilepas paling lambat 10 Februari 2024 pukul 00.00 atau tengah malam.

Mengingat pada 11 Februari 2024 sudah memasuki Masa Tenang.

“Setelah masuk Masa Tenang APK itu termasuk bagian dari hal yang melanggar, karena penyebaran APK juga termasuk bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.

Jika tetap membandel, Bawaslu Kabupaten Beltim yang dibantu Satpol PP, Linmas dan aparat dari Polres Beltim akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang.

“Jika belum dilepas, pada 10 Februari 2024 pukul 00.00, jajaran Bawaslu Beltim yang akan melepas seluruh APK,” tegas Danny.

Lebih lanjut, Danny menegaskan agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke money politik.

“Jika kedapatan ada yang melakukan money politik ya tetap akan kami tindak sesuai undang-undang pemilu, khususnya pidana pemilu,” tandas Danny. (ramli).

Baca Juga :  Mabes Polri Baru Tahu UKW dan Verifikasi Media Bukan Produk Undang Undang Pers

Comment