Ayah Kandung Sungguh Bejat, Cabuli Anak Sendiri

MediaSuaraMabes, Buol – Bejat, Seorang ayah warga Desa Doulan kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) telah melakukan rudapaksa sejak tahun 2009 sampai tahun 2022 dengan cara mengancam, hingga membuat anak kandungnya kini berusia 21 tahun tak berdaya.

Pelaku yang diketahui ber inisial U tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sejak masih di bawah umur.

Kepada media ini Sabtu(26/02/2022) ditemui dirumah keluarganya di Kelurahan Kali kecamatan Biau,
Korban inisial B mengaku, peristiwa yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yaitu sejak B duduk di bangku kelas 4 Sekolah dasar(SD).

Korban B menceritakan lebih bertahun-tahun Nafsu BEJAD dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap dirinya hingga korban B, hamil 3 kali, dan kehamilan digugurkan oleh ayahnya dengan cara meminumkan obat penggugur kandungan, hingga kehamilan ke 3 Berumur 4 Bulan Lebih,kemudian dibawa ke provinsi Gorontalo untuk di gugurkan.

Lanjut Korban B menuturkan kepada media ini, Selama di perlakukan ayah, saya sempat Hamil 3 kali, hamil pertama umur kandungan saya 1 bulan yang kedua umur 1 bulan lebih, dan yang ke 3 umur kandungan saya 4 bulan lebih dan saat itu saya dibawa ke.provinsi Gorontalo untuk menggugurkan kandungan” ungkap Korban Inisial B

Peristiwa yang menimpa B mencuat saat dirinya ingin mencari pekerjaan bersama salah satu temannya di Kota Palu, namun setelah dipertengahan jalan yakni di Kota Raya, orang tua korban B, Ayahnya yang saat itu bekerja di tambang Parimo menelvon agar B tidak meneruskan perjalanan ke Kota Palu, Ayahnya (pelaku)meminta agar B singgah ditempat kerja di tambang Parigi Moutong untuk membantu ayahnya (pelaku)

” Awalnya saya mau KePalu bersama teman saya untuk mencari kerja, tapi pas di Kota Raya bapak nelvon saya agar saya tidak ke Palu, bapak minta saya untuk kerja bersama ayah di tambang Parigi katanya biar bantu untuk memasak nanti katanya dia mau belikan Henpon, tapi saya sudah tidak sanggup, selama di situ saya dipaksa untuk melayani Bapak sebanyak 4 kali, jika tidak mau saya diancam untuk di bunuh” ungkap korban B

Lebih lanjut korban B, menjelaskan merasa dirinya sudah tidak mampu, bertepatan Bapaknya turun kerja datanglah kawan Bapaknya Berinisial P, Bunga langsung menceritakan peristiwa yang nimpa dirinya, Bunga menceritakan semua kepada P Kawan Bapaknya, mendengar pengakuan Bunga Kawan Ayah Bunga Langsung mengajak Bunga untuk melaporkan peristiwa itu kepihak polres Parigi Moutong,

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini,Pada Hari Minggu tanggal 20/02/2022 korban B, dibawa kepolres Parigi Moutong bersama rekan pelaku, Insial P untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parigi, dan pada malam Senin Ayah B (pelaku) dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Polres Parimo dan sedang dalam penahanan. Dan pada hari Rabu tanggal 23/02 korban B diberangkatkan oleh keluarga menuju Kabupaten Buol, dan pada Hari Kamis B bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke polres Kabupaten Buol.

Kasat Reskrim Polres Buol AKP. Heru Setiono SH. Melalui Kanit PPA Polres Buol Romy R Kadadia (26/02)Membenarkan adanya laporan dari keluarga korban,

” Iya keluarga korban sudah datang melapor bersama korban dan korban B ,sudah di mintai keterangan beserta saksi-saksi, pelaku satu dua hari akan dijemput,” terang Romi.

Kasus rudapaksa yang menimpa B saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Buol, dan rencanya B Akan di Bawa kerumah Perlindungan Perempuan Guna mendapatkan pelayanan dari Sikolog.(TIM)

Comment