MediaSuaraMabes, Pesisir Barat – MAD MUHIZAR.SE., Anggota DPRD Kab Pesisir Barat fraksi PDI PERJUANGAN saat ditemui awak media membahas prihal rencana aturan pembelian gas elpiji ukuran 3kg.
Sebagai mana diketahui bahwa pemerintah pusat berencana akan memberlakukan aturan pembelian gas elpiji 3kg semakin di perketat, hanya masyarakat yg sudah terdaftar di data base penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE) dan data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) yang bisa membeli gas elpiji 3kg dg syarat membawa ktp, dan juga warung kecil tidak bisa lagi menjual hanya bisa di jual oleh sub penyalur resmi.
Terkait hal tersebut saya meminta atas nama pribadi dan kelembagaan agar Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mempersiapkan secara seksama,dan betul betul harus teliti jangan sampai nantinya, ketika aturan ini benar bener di berlakukan pemerintah daerah belum siap.
Yang paling penting lagi, masyarakat yang berhak belum terdaftar di ( DTKS )dan (P3KE ).
Dalam hal ini dinas sosial yang membidangi (DTKS ) harus jemput bola untuk mendata masyarakat yang keadaan nya memang layak masuk dlm ( DTKS).
Masih kata MAD MUHIZAR, kami sebagai wakil rakyat akan terus mengikuti perkembangan ini, dan bila memang di perlukan akan kami undang OPD terkait utk membahas prihal rencana pemerintah tersebut.imbuhnya
(Delta/red)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment