MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Ketua LPM kelurahan teluk bayur dan empat orang lainnya di laporkan ke polresta padang pada hari rabu 8/5/2024, yang mana Edison selaku ketua pemuda kelurahan teluk bayur melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan pada dirinya.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/335/V/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 08 mei 2024 pulul 15.35 WIB. Saudara Edison melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya/UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.
Kejadian tersebut terjadi tanggal 03 mei 2024 di kantor balai pemuda kelurahan teluk bayur dalam laporan itu saudara Edison melaporkan lima orang yaitu D (ketua LPM kelurahan teluk bayur), ES, ZK, OC, dan DM, sekarang kasus tersebut telah di tangani oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.”*
- Pakar Hukum Administrasi Tata Negara SIW Bicara : Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara - November 16, 2025
- Panitia Pengukuhan DPD IKM Provinsi Riau Suvey Lokasi Acara di Gor Tribuana Jalan Diponegoro Pekanbaru - November 16, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment