MediaSuaraMabes, Nabire ~ Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan reserse kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (24/01/2024).
“Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire, pagi tadi, Rabu (24/01/2024) dilaksanakan penyerahan tersangka pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire,” ujar Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M.
“Pelaksanaannya sekira pukul 10.00 Wit, Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, S. Hi dan didampingi Paurmin Aipda Amri Rudianto, S.H bersama Anggota,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 146 / XI/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 20 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-71/R.1.17/Eoh.1/01/2024 Tanggal 22 Januari 2024 P.21 dengan tersangka inisial NG (22).
Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Senin (20/11/2023) dini hari bertempat di rumah korban inisial (KA) yang beralamat di Jalan Tapioka, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Adapun barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) Unit Motor Honda Beat berwarna hitam, 1 (satu) rumah kunci motor honda beat, 1 (satu) buah pipa besi stainles dengan panjang 63,5 Cm.
Akibat perbuatannya, tersangka inisial NG (22) dijerat sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 365 Ayat (2) Ke-l dan Ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 363Ayat (2) KUHPidana atau Ketiga Pasal 362KUHPidana. ( Spd )
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026









Comment