SuaraMabes, Palembang – Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu Pertama Bulan Meil tanggal 3 s/d 9 Mei 2021, dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 34 tersangka, terdiri dari 27 pengedar narkoba dan 7 pemakai narkoba dengan 25 laporan polisi,” kata dia.
“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ganja 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram,” tambah dia.
Dari segi kuantitas (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Banyuasin (4 LP & 5 TSK), Polres Pagar Alam (3 LP & 4 TSK), dan Polrestabes Palembang (3LP & 3 TSK). Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oku Timur (28,13 gram Sabu),Polres muba (17,18 gram sabu).
Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas. (hms)
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment