MediaSiaraMabes, Gorontalo — Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara. Direktur Lalu lintas Kombes Pol. Arief Budiman, SH, SIK dihadapan awak media pada Senin (20/06) memberikan penjelasan bahwa postingan tersebut hanyalah berupa imbauan kepada masyarakat, guna meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Dikatakan Arief, Imbauan dari Kokorlantas dalam hal ini polisi lalu lintas terkait keselamatan pengendara roda dua berupa tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.
“Jadi, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ucapnya.
Lanjut Dir Lantas, pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran dan Polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tegas Arief. ( H P G ) H M D
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment