MediaSuaraMabes, Lemong- Tambak udang yang berada di Pekon Tanjung Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (22/03/2022) masih terlihat jelas melakukan aktifitas budidaya meskipun sudah jelas jelas diketahui tambak tersebut telah di segel atau di tutup oleh pemerintah daerah kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Perda Kabupaten Pesisir Barat No:8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Pesisir Barat 2017-2037, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 01 Tahun 2016 tentang bangunan gedung. Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 Tahun 2018.Tambak u dang yang di duga mengabaikan Peraturan Daerah tersebut di duga atas pemilik usaha tambak udang yang bernama H.Agus
Ketika time media mencoba mengkonfirmasi ke pada pihak tambak, pada saat Investigasi kelapangan tetapi tidak dapat ketemu sama pemilik usaha atau pihak yang berkompeten atas kegiatan budidaya. Hingga berita ini diturunkan belum mendapat informasi dari pihak yang berkompeten. ( Hijrah)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment