MediaSuaraMabes, Pagaralam — Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy lakukan press conference penangkapan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Jumat, (11/2/2022).
Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil menggulung 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022.
Mantan Kanit 3 Subdid 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Jabat Wakapolres Pagaralam, Tiga Kurir Shabu Seberat 101 Gram Divonis 6 Tahun Bui Ringkus Bandar Shabu, 1.500 Pemuda Berhasil Diselamatkan.
Nah, dari 16 terduga pelaku itu, satu di antaranya berinisial R (40), warga Kecamatan Dempo Selatan merupakan bandar besar shabu.
Saat disergap di kediaman R pada Selasa (8/2/2022) lalu, petugas mendapati barang bukti shabu seberat 54 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference, Jumat (11/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka R tergolong kasus besar karena diduga kuat pengedar jaringan antar-provinsi.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference penangkapan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Jumat, (11/2/2022).
“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kemudian setelah diikuti dan ditangkap di rumahnya, saat digeledah yang mengejutkan ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal Rp100 juta,” kata AKBP Arif Harsono, SIk.
Kapolres mengatakan, dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan 209,87 gram dan jenis ganja seberat 1.007,9 gram.
AKBP Arif Harsono, SIk mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.
16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Naarkoba Polres Pagaralam. “Ini adalah tangkapan Satres Narkoba Polres Pagaralam yang terbesar. Dengan tangkapan ini, artinya Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7306,62 jiwa lebih warga negara Indonesia khususnya warga kota Pagaralam,” ucap Arif.
Ditambahkannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Shl/Nb/Bn).
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment