Satreskrim Polres OKU Amankan FRY (DPO) Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian

MediaSuaraMabes, Baturaja — Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud
pasal 363 KUH pidana.

waktu dan Tempat kejadian perkara (TKP). Pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 08.00 wib di gudang CV. Fajar Laut Baturaja desa air paoh kecamatan Baturaja timur kabupaten Ogan Komering ulu.

Pelapor atas nama MURJADI.umur 61 tahun pekerjaan kariawan swasta alamat jl.Dr Moh Hatta no 397.c RT 03 RW 03 Baturaja timur kab Oku.

Sedangkan diduga tersangka atas nama dengan inisial FRY umur 22 tahun pekerjaan swasta alamat jl imam Bonjol desa air paoh kec Baturaja timur kab Oku.

Barang bukti yang di amankan:
a. 8 ( delapan) kotak teh bubuk bendera
b. 1 ( satu) buah kardus teh bubuk bendera
c. 1 (satu) buah mobil jenis ayla warna hitam BG 1724 FK
Kronologi kejadian
Pada hari selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang CV fajar laut baturaja desa air paoh kec. Baturaja timur kab. Oku, pelapor dan saksi fitri mengecek stok barang di gudang dan didapati susunan dus teh bendera kotak telah berubah dan setelah di telusuri ternyata setelah di cek kembali hilang 4 dus teh bendera kotak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.120.000.

Di duga Tersangka Inisial FRY yg merupakan DPO menyerahkan diri ke Unit Pidum Satreskrim Polres OKU pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira Jam 11.00 wib Selanjutnya tersangka di amankan ke mako polres Oku untuk di proses secara hukum. (Hardy Oku)

Comment