MediaSuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial TJF alias Tommy (42) atas kasus Pengeroyokan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial TJF alias Tommy (42) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka berinisial TJF alias Tommy (42) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Rahman, SH ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.
Perlu diketahui tersangka TJF telibat kasus pengeroyokan terhadap korban Mira Kahaela (33) pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Dimana saat itu korban sedang berjualan rujak di Pantai Hamadi sambil menggendong anaknya, kemudian saat korban sedang mengulek bumbu rujak tiba-tiba tersangka TJF bersama rekannya datang dengan menggunakan motor dan langsung memukul korban dan anaknya secara bersama-sama dengan menggunakan 1 buah besi dan 1 buah kayu yang dipegang kedua pelaku.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek dan anaknya mengalami rasa sakit dibagian tubuh.
Atas pebuatannya, tersangka TJF dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (SPD)
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment