MediaSuaraMabes, Surabaya – Merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/Poires Tanjung Perak atas laporan Ir I Kadek Kertha Laksana dan sebagai pihak terlapor Muhammad Solichin dan Rizki Panca Agung, Senin (11/05/2026) akan menjadi topik hangat dan rumor minor bagaimana “Gurita Bisnis Para Kroni Pelindo” selama ini bermain di Pelabuhan.
Laporan Ir I Kadek Kertha Laksana yang mewakili PT CSS ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait adanya kerjasama jual beli alat berat sebagaimana yang tertuang dalam LP adanya dugaan tindak pidana pemalsuan data dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar.
Marzuki SH CN MH yang merupakan mantan pejabat di KSOP Tanjung Perak yang ditunjuk sebagai Kuasa hukum Muhammad Solikin dan Rizki Panca Agung kepada awak media mengatakan bahwa yang dilaporkan tersebut terkait dengan hubungan kerjasama dan urusan bisnis antar pihak.
“Seharusnya sebelum mengambil langkah hukum ada baiknya diambil langkah pendekatan dengan penyelesaian secara profesional dan mengedepankan proses kekeluargaan dan kemitraan”, sarannya.
Selanjutnya kata Marzuki, panggilan untuk kiennya dari Polres Tanjung Perak adalah pemberitahuan dan panggilan awal dan belum mendapatkan panggilan resmi (Projustitia).
“Pada saat ini prosesnya masih berada pada tahap klarifikasi awal dan masih bersifat pendalaman laporan serta pengumpulan data”, jelasnya.
Lebih rinci lagi menurut Marzuki dalam kasus konteks hukum bisnis, dimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui komunikasi dan mediasi karena mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk lebih dulu ditempuh.
“Hal ini selaras dan sejalan dengan asas ultimum remedium, dimana proses hukum pidana diambil sebagai langkah pamungkas apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak tercapai,” terangnya.
Menurut Marzuki, mengedepankan dialog dan penyelesaian profesional adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang terikat dalam aktivitas bisnis.
“Kita berharap penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan, tanpa tebang pilih dan tidak ada yang dikorbankan,” tegasnya.
Muhammad Solichin saat ditemui kepada MSM di kantornya mengatakan sudah mengumpulkan semua bukti terkait kasus yang dituduhkan kepadanya dan Rizki yaitu terkait transaksi alat berat serta proyek di Depo gudang Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Saya sangat kecewa siap Bongkar siapa saja pejabat atau mantan pejabat yang bermain di Pelabuhan Tanjung Perak, jangan kami saja yang dikorbankan,” pungkas Solichin
Dari hasil pengumpulan data dan informasi dari sejumlah asosiasi dan para pebisnis di Pelabuhan diperoleh informasi yang mencengangkan dimana para Petinggi dan mantan Petinggi Pelindo banyak yang bermain dengan menciptakan “Gurita Kroni Bisnis Pelabuhan” yang sangat berkuasa yang dapat dengan mudah menyingkirkan para pebisnis kecil di pelabuhan.
“Sudah bukan rahasia umum lagi Pak, semua jenis bisnis mereka kuasai karena mereka bekas orang dalam,” ujar AM seorang pebisnis pelabuhan.
Dari rumor minor atau informasi miring di Pelabuhan Tanjung Perak selain mantan pejabat dari salah satu BUMN, pelapor juga memiliki hubungan dekat dengan oknum pejabat di Polres Pelabuhan. Bersambung (dungs)
- Laporan PT CSS Ke Pokres Tanjung Perak Akan Mengungkap “Gurita Bisnis Para Kroni Pelindo” di Pelabuhan - May 15, 2026
- Kasus Bangunan Bodong Terkesan Dibuat Rumit Diduga Aparat Terkait Sudah “Terbeli” - May 12, 2026
- Budhi Setyoko Boss PT ASP Diduga Kerap Melakukan Penipuan Yang Menelan Banyak Korban - April 20, 2026









Comment