MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tembilahan – Sebanyak 193 kepala desa se-Kabupaten Indragiri Hilir resmi dikukuhkan penambahan masa jabatannya oleh Bupati Indragiri Hilir dalam sebuah acara yang digelar di ibukota kabupaten, Tembilahan. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Acara berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hilir menegaskan bahwa penambahan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab besar bagi kepala desa.
“Perpanjangan masa jabatan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan pelayanan, memperkuat pembangunan desa, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Bupati.
Salah satu yang turut dikukuhkan adalah Kepala Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah. Ia menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan, serta berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kami akan melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara konsisten,” ujarnya.
Dengan dikukuhkannya 193 kepala desa, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Indragiri Hilir dapat semakin solid, terarah, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Dum 0791
- Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Dampingi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional - May 14, 2026
- Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Tua Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pemanfaatan Lahan Kosong - May 13, 2026
- Harga Kelapa Anjlok, Petani di Indragiri Hilir Berharap Perhatian Pemerintah dan DPRD - May 9, 2026









Comment