MediaSuaraMabes, Kampar Tambang – Seorang wanita SU (37) warga Desa Rimbo Panjang ditangkap Polsek Tambang, karena kelalaiannya membakar sampah dan mengakibatkan kebakaran lahan, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 12.00 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, “Ibu Rumah Tangga ini kita tangkap karena kelalaiannya membakar sampah sehingga menyebabkan kebakaran lahan lebih kurang 2 Ha,”ujar Kapolsek.
Awalnya kejadian ini saat pelaku ditangkap langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala pada saat hendak dari Pekanbaru menuju Bangkinang.
Dari keterangan warga TU, ia melihat pelaku membakar sampah di belakang rumahnya,”Saksi Tu menegur pelaku dan menasehati dengan berkata, tolong matikan apinya angin kencang nanti apinya menyebar, itu tanah gambut,”terang Kapolsek.
Kemudian saksi TU pulang ke rumahnya,l dan kembali keluar rumah dan melihat api yang terletak di belakang rumah sudah membesar dan melihat pelaku memadamkan api dan dibantu warga untuk memadamkan api. “Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Hasil Interogasi pelaku mengakui telah membakar sampah yang berada di belakang rumahnya. “Akibat ulah pelaku tersebut mengakibatkan lahan Gambut terbakar ± 2 (dua) Hakter menjadi terbakar,”pungkas Kapolsek.
Kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Tambang untuk selalu berhati-hati dan waspada untuk membakar sampah atau membuka lahan. “Saat ini musim kemarau dan bisa mengakibatkan kebakaran, semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua”tegas Kapolsek.
Team* SuaraMabes-Kampar.
- Mediasi Tindak Pidana Asusila di Siak Diduga Tak Berpihak Korban, Kebijakan Kades Dipertanyakan - March 10, 2026
- Kapolda Riau Bergerak lansung ke Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo - February 26, 2026
- Call Center 110 Terbukti Efektif, Polres Kampar Tindak Cepat Laporan Pengancaman di Pulau Sarak! - February 26, 2026









Comment