MediaSuaraMabes, Palu — Perkembangan penyidikan terhadap Bripka H bintara Polres Parigi Moutong memasuki babak baru,
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan Berkas Perkara hasil penyidikan kepada Jakda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan “Berkas Perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” Senin (11/4/2022)
Masih kata Didik, pelimpahan Berkas Perkara tahap I sendiri dilakukan hari ini oleh Penyidik dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022,
Selanjutnya Penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiilnya, pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini
Untuk diketahui Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya saudara Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong pada 12 Pebruari 2022 yang lalu
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment