MediaSuaraMabes, OKU, Sumsel — pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 03.30 wib.istri pelapor sdr,i SUSIANA bangun dari tidur lalu kemudian menuju dapur rumahnya dan melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka lampu dapur dan lampu teras belakang mati.
saat istri pelapor kearah kulkas mendapati (2) buah handphone yang awalnya di cas sudah tidak ada lagi.akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan (2) buah handphone yaitu (1) unit hp realme C25 warna biru dan (2) hp VIVO Y 12 warna biru .
akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek peninjauan.
kasus ini terungkap atas laporan SATRI JAYA BIN DARSATA,Umur : 41 Tahun,Pekerjaan : Turut Orang Tua
Alamat : Desa Karang Dapo Kec. Peninjauan Kab. Oku.
Sedangkan diduga tersangka atas nama dengan inisial SA (27) Pekerjaan Petani
Alamat Tinggal : Dusun II Desa Lubuk rukam Kec. Peninjauan Kab. Oku.
Sedangkan waktu dan tempat kejadian Hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 pukul 03.30 wib didalam rumah pelapor di desa Karang Dapo kec. Peninjauan Kab. Oku.

Barang bukti yang diamankan
a.) 1 ( satu ) Unit Handphone Realme C25 warna biru
b.) 1 (satu) Buah Kotak Hp merk Vivo Y12 warna biru
c.) 1 (satu) buah Kotak HP Realme C25 warna biru
d.) 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12 warna biru
pelaku di tangkap dan diamankan Pada hari jum’at tanggal 14 januari 2022 oleh Tim Resmob “SINGA OGAN” Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di dusun II desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. Oku.
Kemudian Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan dari introgasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Oku tersangka SA mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap rumah pelapor di desa Karang Dapo Kec. Peninjauan Kab. Oku dan tersangka mengakui jika melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu sdr RR (DPO) dan FA (DPO).
Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh Tersangka RR (DPO) kepada sdr ARISKA AGUSTIAN. Kemudian Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako polres OKU untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut. (Hardy/tim)









Comment