SuaraMabes Maluku– Kepolisian Polres Buru Profinsi Maluku berhasil pengamankan tiga tersangka Sindikat pembuatan Antigen dan Surat rapid tes palsu.
Ketiga tersangka yang diamankan oleh tim Reskrim polres Buru berinisial (SS) yang merupakan penerima order, sedangkan (IS) dan (SM) merupakan pembuat Surat,
(SS) diketahui merupakan penerima order melalui Whatsap dengan meminta identitas seperti KTP dan diteruskan kepada inisial (IS) dan (SN), keduanya merupakan pegawai Apotek MARINI FARMA yang bertempat dijalan baru Namlea Kabupaten Buru.
Dari orderan yang dikirim ke (IS) dan (SM) untuk dibuatkan Surat tes Covid-19 dengan Surat keterangan rapid tes antigen, akan tetapi tidak melalui tes rapid antigen yang mengunakan alat test it.
Tim Reskrim mengamankan kedua sindikat tersebut di (TKP) bersama Surat Covid-19 dari Apotek MARINI FARMA tertanggal 9 Juni 2021 atas nama Muhamad Tan Karate dan Solisa, dengan uang tunai senilai Rp.750.000.dengan pecahan tujuh lembar Rp.100.000. dan pecahan Rp.50.0000.” Ujar Kapolres Buru.
Tak hanya itu tim juga mengamankan (2) buah Laptop ESER dan GEL, (2) buah Printer, (4) buah Hadpon dan (3) buah (KTP) serta foto Copy (KTP).
Dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp.9.600.000. dimana uang tunai ini, masih melakukan pendalaman apakah ini bagian dari tindak pidana atau bukan, kita masih duga itu sebagai bagian dari pada pidana” tandasnya Kapolres”
Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap (SS) dirinya mengaku sudah (15) kali, dimana dalam satu kali atau satu hari pemohonnya sebanyak (50) orang, jadi sudah dilakukan selama (15) kali dengan harga Rapid test yang dipadukan oleh tersangka perlembarnya Rp.250.000, sampai 300.000.” tutur Kapolres”
Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh (3) orang pelaku ini melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang membuat Surat palsu atau memalsukan
Surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Hal itu disampaikan Kapolres Pulau Buru AKBP. Egia Febri Kusuma Wiatmajaya, S.IK, M.IK. melalui Press Realese yang didampingi Wakapolres Buru Kompol Janni Parinussa, SH.MH. dan Kasat Reskrim Buru, Iptu Handry DWi Ashari, S.TK. dan para jajarannya, menyangkut kasus pembuatan Surat Keterangan Rapid tes Antigen palsu oleh Apotek MARINI FARMA yang digelar dimapolres Buru. Kamis (11/6/2021).
Dalam Press Realesenya Kapolres Buru mengatakan kepada awak media, pengungkapan kasus pembuatan Surat keterangan palsu Rapid tes Antigen yang tidak sesuai prosedur yang boleh dikatakan asli tapi palsu, hal ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu, (9/6/2021) bahwa ada praktek Surat Antigen palsu. (MM)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment