SuaraMabes, Peringsewu – Hadirnya UU ITE dalam konteks berkomunikasi, telah memberikan aturan serta pemahaman baru dalam bersosial media. Salah satunya terkait dengan etika menggunakan aplikasi chatting seperti whatsapp, line, dan lain sebagainya.
Dalam mengakses aplikasi chatting tersebut, seseorang tidak dapat dengan serta merta melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.
Kendatipun aplikasi itu bersifat privat dan hanya dua orang atau lebih yang mengaksesnya, UU ITE dalam Pasal 27 nya yang sangat terkenal itu, mengatur perihal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kegiatan chatting.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Desi Rohayati (25) warga Desa Banyuwangi Kec.Banyumas Kab.Pringsewu menghina mantan suaminya Suranto (32) warga Desa Srirahayu Kec.Banyumas Kab.Pringsewu. dalam percakapan pada aplikasi whatsapp dengan sebutan “Oon bin Goblok dan bajingan”.
Dalam perkara tersebut, Desi Rohayati telah dapat dikatakan memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Delik tersebut sudah memposisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). (Vide Pasal 45 ayat (1) UU ITE).
Idrus,S.H selaku pengecara dari saudara Suranto menjelaskan peristiwa berawal saat Desi Rohayati mengirim pesan melalui Whatsapp dimana pesan tersebut bertuliskan, “halo yang mau seenak nya sendiri siapa, begitu dipengadilan aja kayak orang Cengoh sebenar nya aslinya Oon bin Goblok tapi sok pinter,” jelas Idrus, Kamis (06/05/2021).
“Makanya dipikir jangan menang sendiri gak mungkin ada asap kalo gak ada api,,pejabat eehh penjabat salah ding bajingan lebih pantas,” tambah Idrus sambil membacakan pesan Whatsapp tersebut.
Lebih lanjut Idrus,S.H mengatakan, dengan pesan Whatsapp tersebut. “Iya akan melaporkan hal tersebut ke Pihak yang berwajib guna di proses lebih lanjut,”tutup Idrus.
Atas kejadian tersebut korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya akan melaporkan perkara tersebut kepihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Desi rohayati mengambil anaknya tanpa ijin Suranto yang sudah jelas bahwa saudari Desi rohayati selama 4 tahun tidak mengurus, menjaga dan mengasuh anak tersebut.
Karena pergi dari rumah dan sudah jelas hak asuh anak sudah diserahkan oleh Desi rohayati ke Suranto yang ditanda tangani Desi dan bermaterai. surat pernyataan tertanggal 02 /10 /2018 dgn saksi 1.buniran 2.eko dan di tambahkan dengan pasal 310 dan 311 di kenakan kasus penghinaan. (Lilis)
Comment