MediaSuaraMabes, Bitung – Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH di dampingi Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Kasat Reskrim Akp Muhammad Fadli, SIK dan Kanit Jatanras Ipda Doly Irawan, S.Tr.K melaksanakan Presscon di depan Mako Polres Bitung Kamis, (14/07/2022)
Dalam Presscon Kapolres menjelaskan, “Kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 01.00 Wita, disamping rumah Ibadah tepatnya di Perum Permata Indah Blok B 57 Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, awalnya tersangka Jzs alias Juan dan beberapa orang lainnya sedang melakukan pesta miras
Lalu korban TA alias Tri dengan lelaki Gerald dan beberapa perempuan ribut, lalu tersangka Jzs alias Juan menegur dengan kata-kata Kasar “Baba Diam, Ada rumah ibadah dengan Birman-birman” Lalu mereka pun diam
Lanjut Kapolres, ” tidak berselang beberapa menit mereka pun ribut kembali sambil tertawa-tawa dan kembali ditegur oleh tersangka, Korban berinisial TA alias T kemudian menjawab “terlalu banyak baba singgung, So terlalu pandang enteng Pa Kita” dan dijawab oleh tersangka “Nyanda Ada yang pandang enteng Pa Ngana” lalu korban TA alias T memaki kepada tersangka dengan mengatakan kata kasar (Pendo) dan makian lainnya, setelah itu pelaku mengambil pisau badik yang pelaku sembunyikan sejak 3 (Tiga bulan) yang lalu di tumbuhan Serei (Bramakusu) kemudian Pelaku pergunakan untuk menikam korban dibagian punggung belakang tepatnya dibawah leher bagian sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali.
Kemudian Pelaku menikamnya dibagian belakang sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali dan juga sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali. Lalu pelaku menikamnya dibagian perut sebanyak 1 (Satu) Kali. Setelah itu pelaku ketakutan lalu berlari pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua Pelaku,”Jelas Kapolres Bitung
Kemudian ayah pelaku mengantarkan Pelaku kepada Anggota Polisi dengan menggunakan Mobil,
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dibeberapa bagian yang mengakibatkan korban berinisial TA alias T meninggal dunia, adapun Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo 76 C Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 (15 tahun)
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (Satu) bilah Pisau belati yang terbuat dari besi stenless, kedua sisi tajam ujungnya runcing, gagang terbuat dari besi stenless dan sarung pisau dililit lakban warna hitam dan ada lilitan benang ditengah dengan panjang total 34 cm terbagi atas panjang sisi tajam 27 cm dan panjang gagang 7 cm serta lebar 2.5 cm,”Tutup Kapolres Bitung
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment