MediaSuaraMabes, Pelalawan Riau – Masih dalam melanjutkan investigasi mengungkap jaringan mafia minyak bersubsidi di kabupaten pelalawan, tim investigasi kembali pergoki aktivitas mafia minyak bersubsidi menggunakan armada bus dengan 2 tangki besar yang telah dimodifikasi dan beberapa truck coltdiesel melakukan pengisian di SPBU 14.283.692 pangkalan kerinci barat, Klm 5 jln poros RAPP, Sabtu,14/09/2024, sekira pukul.01.05wib dinihari.
Saat tim investigasi turun ke SPBU langsung menangkap dan memergoki aktivitas luar biasa para kaki tangan mafia inisial WK yang sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 14.283.692 pangkalan kerinci barat, Km,5 jln poros RAPP
Tak tanggung-tanggung, saat tim sampai dilokasi terlihat ada 3 (tiga) truck coltdiesel sedang antri, dan jelas terlihat dan direkam melalui video dan foto dokumentasi di depan truck coltdiesel sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar yakni armada jenis bus.
Tim investigasi langsung mewawancarai supir bus yang pada saat itu seperti kelabakan serta ketakutan ketika tim menanyakan “tangki minyak kenapa ada di dalam tempat penyimpanan barang?”,
Supir pun menjawab “memang disitu tangki nya pak”, ujar supir yang tak mau disebutkan namanya
Tim terus melakukan pembuktian, dan ternyata tangki bus yang dimaksud supir adalah tangki yang berada di tempat penyimpanan barang yang terlihat dan terekam awak tim ada 2 (dua) tangki besar yang telah disiapkan untuk di isi minyak solar bersubsidi.
Sontak supir dan petugas SPBU pun langsung menghentikan pengisian ke tangki modifikasi yang ada di ruang barang bus tersebut.
Petugas SPBU langsung meninggalkan meteran pengisian dan supir bus langsung menelepon yang diduga bos nya yaitu seorang mafia minyak terbesar di kota pangkalan kerinci inisial WK.
Setelah supir berkomunikasi dengan bosnya, supir langsung bergerak meninggalkan SPBU 14.283.692 dengan ugal-ugalan.
Selanjutnya tim investigasi langsung mengkonfirmasi hal ini kepada humas SPBU inisial APS, namun tidak di respon sama sekali.
Tim juga mencoba menghubungi aparat kepolisian setempat perihal kegiatan SPBU dan mafia minyak, tetap tim juga tidak mendapatkan jawaban.
Diduga para pihak terkait SPBU, APH, dan mafia minyak telah berkolaborasi dalam kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan negara ini. Dimana masyarakat sebagai pengguna subsidi justru dikesampingkan dan terkesan tidak tepat sasaran hanya demi kepentingan bekerja sama dengan para panjahat mafia minyak dalam bisnis ilegal.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 Pasal 53 sampai pasal 58. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana. dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Selanjutnya tim akan giring temuan investigasi lanjutan ini dalam berupa laporan langsung ke Polda Riau dan juga ke Pertamina sebagai kewenangannya.
Tim berharap setelah temuan ini dilaporkan, para kewenangan tersebut langsung melakukan dapat merespon agar para pihak SPBU 14.283.692 beserta pengurusnya inisial AP, dan terkhusus pelaku mafia minyak inisial WK serta oknum-oknum terkait yang berkolaborasi dapat ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di terbitkan, para pihak terkait tidak dapat dihubungi,
(Bersambung,,,!
TIM Suara Mabes)
Comment