MediaSuaraMabes, Kampar — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi (F SP NIBA) Kabupaten Kampar melalui Ketua F SP Basis Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Selaku Ketua Basis Irvan sesalkan kepada pihak Pimpinan PKS. PT. Air Kampar yang tidak mau membayar Upah Bongkar kepada anggotanya.
Hal ini diungkapkan Irvan kepada Awak Media, Minggu (24/10/2021) di Desa Pulau Birandang, Irvan mengungkapkan bahwa Upah anggota Bongkar F SP NIBA Basis Pulau Birandang dari bulan September 2021 hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Perusahaan.” Ungkap Irvan
Lanjutnya lagi, kepada Awak Media. Irvan menjelaskan bahwa Pimpinan (Komisaris) PKS. PT Air Kampar telah memberi izin kepada Basis F SP NIBA untuk melakukan bongkar di Pabrik apabila, PKS tersebut sudah beroperasi. Terus terang kami yang bekerja disini asli putera Daerah.
Karena kami merasa dikucilkan dan juga tidak dibayar upah bongkar, akhirnya anggota mendesak saya selaku Ketua Basis melaporkan hal ini kepada Pengurus DPC F SP NIBA Kabupaten Kampar.” Ucap Irfan.

Menyikapi laporan dari Ketua Basis F SP NIBA Pulau Birandang, Pengurus DPC F SP NIBA langsung melakukan komunikasi dengan Pimpinan PKS PT. Air Kampar yang diwakili Konsultan Hukumnya Suryanto. SH. melalui hubungan telepon seluler, akhirnya terjadi pertemuan tanggal 24 Oktober 2021 pukul 15.00 Wib dijalan Jambu Pekanbaru.
Dalam hasil pertemuan dengan Konsultan hukum PKS PT. Air Kampar, Suryanto. SH akan mengupayakan polemik upah bongkar Basis F SP NIBA Pulau Birandang yang belum dibayar pihak Perusahaan akan diupayakan dibagaimana sistim pembayarannya. “Masalah bongkar Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang untuk upah Bongkar kedepannya akan dilakukan secara Infoice dengan mencocokkan hasil Tonase bongkar.” Ucap Suyanto SH.

Apa yang diharapkan Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang, tak terselesaikan hingga hari ini dirilisnya berita ini upah bongkar tak kunjung dibayar perusahaan. Akhirnya kemarin tanggal 24 Oktober 2021, pihak Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang meminta langsung Upah bongkar kepada sebagian para Sopir angkutan sawit dan sebagian para sopir tidak merasa kebertan.
Perlu diketahui pada Lampiran -II Keputusan Bupati Kampar Nomor ; 561/Disperinaker – PHIK/XI/2020/137 Tanggal 10 November 2021 Tentang Upah Bongkar Muat Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Diperusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2021, bahwa Upah Tarif Bongkar Rp.20.000.-/ton Manual Colt Diesel dan Rp.15.000.-/ton Dum Truck Diesel.
Penulis : Anggiat Sianturi
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment