MediaSuaraMabes, Pesawaran – Setelah ramai nya pemberitaan di media online dalam perombakan aparatur desa hingga dugaan fiktif nya anggaran di bidang ketahanan pangan desa Tanjung Rejo, kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung team telusur media zonarepublik.com berupaya berkordinasi dan konfirmasi pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni. Sabtu 30 Maret 2024
Melalui pesan WhatsApp team telusur media ini menghubungi Camat way khilau melalui pesan WhatsApp nya untuk minta tanggapan atau jadwal untuk bisa bertemu guna konfirmasi secara langsung, tapi tidak pernah mendapat tanggapan walau dalam keadaan aktif nomor hingga sampai melakukan pemblokiran nomor telpon pewarna
Team pewarta menggunakan nomor lain nya untuk meminta tanggapan dan jadwal pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni kembali melakukan pemblokiran ke nomor kedua pewarta.
Rudi Sapardi As selaku masyarakat desa Tanjung Rejo kecamatan Way Khilau, sangat saya menyayangkan sikap yang di lakukan oleh camat, kenapa harus melakukan pemblokiran nomor pewarta, seharusnya kan tinggal beri saja keterangan pemberitaan dan tanggapan terkait apa yang di pertanyakan pewarta
” Kan bisa di jawab sesuai aturan dan sesuai pengetahuan pak Camat tentang perombakan aparatur desa dan dugaan fiktif nya program ketahanan pangan.” Ucap rudi
Lanjut rudi kalau sampai Camat Way Khilau kalau sampai melakukan pemblokiran nomor wartawan seperti ini kan semakin menunjukkan kurang profesional dalam bekerja dan kurang sinergi nya pemerintahan kecamatan dengan media. tegasnya
Di lain tempat pewarta meminta tanggapan pada salah satu ketua lembaga media pesawaran, Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) Supiawan melalui sambungan Whatsap nya menjelaskan, Sangat saya sayangkan apa yang di lakukan oleh Camat Way Khilau bila sampai melakukan pemblokiran nomor awak media yang sedang melakukan kordinasi dan konfirmasi pada instansi yang di pimpin nya.
Lanjud Supiawan pasti tau dong Camat Nazam Roni pran dan pungsi media, menjalankan pilar ke empat, dan jelas di dalam undang-undang pers mengungkapkan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
” kalau ada pejabat ataupun Camat yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini”, ucap Supiawan
Bukan hanya melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999, juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) melanggar undang-undang berarti tindak pidana, delik juga itu. Tegas Supiawan (*Adi S)
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment