Setelah Sembilan Tahun Mantan Wali Kota Dada Rosa Bandung Bisa Kembali Menghirup Udara Bebas

MediaSuaraMabes, Bandung – Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung pada Jum’at 26 Agustus 2022, pukul 09.30 WIB, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung – Jawa Barat.

Dada Rosada bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap bantuan sosial atau (bansos) pada tahun 2013 silam.

Dada mengatakan kepada awak media saat kebebasannya, Dirinya terlebih dahulu akan beristirahat sebelum bertemu dengan masyarakat.

“Dalam satu atau dua hari kedepan, Saya akan beristirahat dulu, dan setelah itu saya akan bertemu kembali dengan warga masyaraka. Saya cinta masyarakat karena masyarakat cinta saya, kepada awak media juga, Saya sahabat wartawan juga”, ujar Dada.

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Saat disinggung mengenai dalam dunia politiknya, Dada mengaku belum memikirkan hal itu. Namun, kalau diminta maju di Pilgub Jawa Barat di 2024 mendatang oleh masyarakat, Dirinya mengaku siap, ucapnya.

“Kalau masyarakat meminta saya untuk maju pada Pilgub Jabar, kenapa tidak, saya siap, tapi itu kalau diminta, kalau enggak, ya enggak. Yang jelas jangan mengemis lah, bebernya.

Dada Rosada merupakan politisi senior di Jawa Barat, dan pernah berada di beberapa partai. Saat menjabat Wali Kota Bandung pada dua periode, Dada Rosada tergabung sebagai kader Partai Golkar.

“Dan pada Pilgub Jabar di 2013 , ia berpindah ke Partai Demokrat untuk satu tiket cagub pada saat itu”.

Dada Rosada dalam kasus bansos pada waktu itu didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono.

Dada Rosada pun divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp.600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Baca Juga :  Dari Kariuw, Forkopimda Maluku Kembali Menemui Warga Pelauw

Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih pada realisasinya,dirinya mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi tersebut 8 bulan 105 hari.

(cfr/frn).

Comment